Deno-Madur: Pemohon Layak Punya Kedudukan Hukum untuk Sengketa Kabupaten Pelalawan

Jakarta, Floresa.co – Pihak terkait dalam sengketa hasil pilkada Kabupaten Manggarai di Mahkamah Konstitusi (MK), Deno Kamelus-Victor Madur, juga menyoroti soal penyebutan Kabupaten Pelalawan dalam permohonan yang disampaikan pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur.

BACA Juga: Kuasa Hukum KPUD Manggarai Soroti Soal “Kabupaten Pelalawan” dalam Gugatan Hery-Adolf

Hal itu terungkap dalam keterangan pihak terkait yang dibacakan Deno Kamelus dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/1/2016) kemarin.

Deno-Madur mengutip sejumlah hal terkait penyebutan Kabupaten Pelalawan dalam pemohon yang disampaikan ke MK pada 3 Januari 2015.

Karena itu, Deno-Madur mengatakan, “Pemohon layaknya mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara perselisihan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau”.

Pemohon, menurut Deno-Madur, tidak mempunyai legal standing dalam permohonan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai, Propinsi NTT, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 5 Tahun 2015.

Selain terkait penyebutan Kabupaten Pelalawan, menurut Deno-Madur, Hery-Adolf juga tidak memiliki legal standing karena tidak memenuhi persyaratan selisih perolahan suara. (Petrus/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini