Walhi NTT: Pemkab Sikka Jangan Abai dengan Kelestarian Hutan

Floresa.co – Wahana Lingkungan Hidup cabang Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka untuk tidak mengabaikan tanggung jawab menjaga kelestarian alam.

Desakan ini terkait dengan rencana proyek pembukaan jalan baru yang menghubungkan Dusun Ewa menuju Dusun Hikon di  Desa Runut, Kecamatan Waigete.

Proyek ini, menurut Herry Naif, Direktur Eksekutif Walhi NTT akan mengganggu Kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo.

“Hutan dengan luas 19.456,80 ha itu merupakan kawasan hutan terluas di Kabupaten Sikka dan dipandang masyarakat Sikka sebagai paru-paru yang harus dijaga karena memberi penghidupan bagi mereka,” katanya.

Menurut Hery, pada hakikatnya pembangunan atau pembukaan jalan ini penting bagi akses rakyat, tetapi seyogyanya dilakukan berasas pada hukum.

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, ia menyatakan, kawasan hutan adalah wilayah tertentu dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.

“Berdasarkan pada pemikiran ini, pembangunan apa pun dalam kawasan hutan harus dilakukan dalam prosedur hukum,” jelasnya.

spot_img

Artikel Terkini