Ini Sejumlah Poin dalam Gugatan Hery-Adolf Berdasarkan Risalah

Baca Juga

Floresa.co – Selasa 12 Januari besok, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Ada pun agenda sidang adalah tanggapan termohon (KPUD) dan pihak terkait gugatan pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur.

Berdasarakan risalah hasil sidang pembukaan pada Kamis (7/1) lalu, ada sejumlah poin keberatan yang telah disampaikan Hery-Adolf selaku pemohon atas penetapan hasil pilkada Manggarai.

Pertama, pembukaan kotak suara di Kecamatan Satar Mese

Menurut Pemohon, dalam risalah, pembukaan kotak suara di Kecamatan Satar Mese dilakukan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggotanya dengan menyuruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembukaan dilakukan pada 9 Desember 2015 di aula sekretariat PPK Kecamtan Satar Mese.

Peristiwa pembukaan kotak suara ini terjadi sehari sebelum pleno tingkat Kecamatan Satar Mese dilaksanakan yaitu 10 Desember.

Pembukaan kotak suara ini menurut Pemohon tidak melibatkan saksi dari pasangan calon dan pengawas.

Karena itu, Pemohon mengajukan tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Satar Mese.

Terkini