Pengacara Hery-Adolf Bingung Saat Ditanya Hakim MK

Jakarta, Floresa.co – Sidang pendahuluan gugatan Pilkada Manggarai – Flores oleh pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah digelar pada Kamis kemarin (7/1/2-16).

Hery ikut hadir dalam sidang itu. Begitupun simpatisannya yang ikut mendatangi gedung MK.

Pantauan Floresa.co, selama sidang, ada hal menarik yang terjadi, yang dilakukan empat pengacara Hery-Adolf.

Selain lupa membawa kartu pengacara, mereka juga kebingunan ketika ditanya hakim panel MK terkait metode pehitungan selisih suara 1,26 persen antara pasangan pemenang Pilkada, Deno Kamelus – Victor Madur (Deno-Madur) dengan pasangan Herry-Adolf.

Dalam gugatan, kuasa hukum Hery-Adolf memang mengklaim bahwa selisih suara antara Deno-Madur dengan Hery-Adolf adalah 1,26 persen sehingga memenuhi ketentuan Peaturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 5 tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kabupaten dengan jumlah penduduk 250.000 hingga 500.000, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1,5% antara pemohon dengan pasangan peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPUD).

“Dari mana saudara bisa membuat persentase menjadi 1,26 persen? Kalau sulit, ini ada kalkulator. Sudah baca PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi – red) nomor 5? Kalau mau menghitung ini ada kalkulator. Kenapa sampai 1,26 persen?,” tanya Ketua Hakim Panel, Patrialis Akbar.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini