Kejari Ruteng: Mayoritas Kasus Susila Terjadi di Cibal dan Satar Mese

Ruteng, Floresa.co – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng- Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani 28 perkara pidana kesusilaan selama 2015, di mana mayoritas kasus terjadi di Kecamatan Cibal dan Satar Mese.

“Saya tidak tahu apa penyebab kasus susila anak di bawah umur ini. Pada umumnya di Manggarai banyak terjadi di Kecamatan Cibal dan Satar Mese,” ujar Agus Apriyanto, Kepala Kejari Ruteng di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2015).

Ia menjelaskan, secara umum capaian kinerja Kejari Ruteng untuk pidana umum hampir mendekati target yaitu 122 perkara dari target mereka 125 perkara.

Dari 122 kasus ini, jelas dia, rinciannya antara lain, pidana kesusilaan 28 kasus, perkara pembunuhan 2 kasus, narkotika 1 perkara, human trafficking 3 perkara, migas 1 perkara, kecelakaan lalu lintas jalan raya 21 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 4 perkara dan judi 18 perkara.

Dari 28 kasus susila, terdapat 25 kasus yang korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Dan, ada 6 kasus yang terdakwanya anak-anak. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini