Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Terminal Reo Ditolak

Ruteng, Floresa.co – Gugatan praperadilan tiga tersangka dugaan korupsi terminal Reo di Kecamatan Reo, Manggarai, Flores, ditolak Pengadilan Negeri Ruteng dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (11/12/2015).

“Tadi sudah diputuskan bahwa praperadilan dinyatakan gugur. Bukan kalah ya, tapi gugur. Karena pra peradilan merupakan sidang membicarakan prosedur, bukan bicara benar dan salah,”ujar Ketua Pengadilan Negeri Ruteng,Richmond PB Sitoroes kepada Floesa.co, Jumat (11/12).

Richmond mengatakan sidang putusan ini berlangsung dari pukul 09.00-10.15 Wita dan dipimpin Hakim Harris Tewa.

Ada pun pertimbangan hakim menolak tuntutan pemohon adalah karena proses persidangan kasus dugaan korupsi terminal Reo masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

“Perkara pokoknya sudah dilimpahkan dan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang,”ujarnya dan menambahkan jangan sampai ada dua proses hukum yang tumpang tindih.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka dugaan korupsi terminal Reo, yaitu Andi Sianto, Kanisius Jani, dan Agustinus Yudi Riberu menggugat penetapan tersangka ketiganya oleh Kejaksaan Negeri cabang Reo.

Melalui pengacaranya Dominggus Da Costa, ketiga tersangka mengungkapkan adanya permintaan uang dari oknum jaksa. Selain itu, penetapan status tersangka dilakukan sebelum adanya perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, dana pembangunan gedung terminal Reo diambil dari APBD II Tahun 2014 sebesar Rp 804.297.098 dengan rincian, pembangunan gedung terminal sebesar Rp 784.208.495, perencanaan sebesar Rp 8.054.971 dan pengawasan sebesar Rp 11.961.632. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini