Hugo Parera: PDIP Dukung Hery-Adolf Karena Mereka Tolak Tambang

Ruteng, Floresa.co – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku mengusung pasangan Herybertus GL Nabit dan Adolfus Gabur (paket Hery-Adolf) dalam Pilkada Manggarai karena berkomitmen menolak pertambangan.

Hal tersebut disampaikan Andreas Hugo Parera, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP saat orasi politik kampanye akbar Hery-Adolf di Lapangan Motang Rua-Ruteng, Sabtu (14/11/2015).

Andreas yang hadir sebagai salah satu juru kampanye menceriterakan pengalamannya ketika 4 bulan lalu Hery menemui dirinya di kantor DPP PDIP, Jakarta untuk meminta dukungan.

“Pertanyaan saya yang pertama (kepada Hery), setujukah anda dengan tambang, karena itu menjadi isu pokok di Manggarai,” katanya.

Konon, jawaban Hery saat itu, di Manggarai masih banyak sumber daya lain yang harus dikembangkan ke depan tanpa harus menerima izin pertambangan.

Kata Andreas, Hery berjanji memprioritaskan pendidikan manusia, karena pendidikan merupakan alat untuk mencapai keadilan.

Kemudian, demikian Andreas, Hery-Adolf akan memprioritaskan kesehatan. Sebab, jika terus memperhatikan kesehatan, maka masyarakat bekerja dengan semangat yang tinggi.

“Ketiga, Manggarai mempunyai potensi yang luar biasa. Semua harus mempunyai kesempatan untuk bekerja, memperoleh penghasilan dan harus memperoleh harga jual yang layak,” ujarnya yang disamput tepuk tangan meriah dari kurang lebih 30 ribu massa pendukung Hery-Adolf.

Namun, menurut data Floresa.co klaim Hugo Parera bahwa PDIP menolak tambang tampak tidak sesuai fakta.

Gubernur Frans Lebu Raya, yang juga kader PDIP misalnya pernah menerbitkan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketiga IUP itu diberikan kepada PT Mahidana Tantragata dengan  IUP  Nomor 22/KEP/HK/2009 tanggal 28 Januari  2009 untuk kegiatan ekplorasi mangan, PT Soe Makmur melalui IUP Nomor  154/KEP/HK/2009 tanggal 24 Mei 2009 untuk pengangkutan dan penjualan mangan dan PT Timor Permai dengan surat Nomor 155/KEP/HK/2009 tanggal 1 Juni 2009 juga untuk pengangkutan dan penjualan.

IUP untuk PT Mahidana Tantragata sempat melahirkan polemik besar pada 2012 karena dilaporkan terbit tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Wilayah konsensi IUP itu mencapai 12.020 yang mencakup wilayah enam desa, yaitu tiga desa di Mabar dengan areal seluas 10.770 hektar dan tiga desa lain di Manggarai yang meliputi areal 1.250 hektar.

Di Mabar, ketiga desa itu adalah Rego, Wontong, dan Mbakung, yang berada di Kecamatan Macang Pacar.

Kawasan itu berlokasi di sekitar perbatasan wilayah sebelah barat bagian utara Kabupaten Manggarai.

Jaraknya lebih kurang 190 kilometer dari Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat, atau sekitar 100 kilometer dari Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.

Perlu diketahui juga, berdasarkan UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan untuk menerbitkan izin tambang ada di pemerintah provinsi, bukan lagi di pemerintah kabupaten, sebagaimana yang terjadi sebelumnya. (Ardy Abba/Ari D/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini