Kapolres Manggarai Barat Akui SPDP Lando-Noa Sudah Terbit

Sebelumnya, ia mebantah telah menerbitkan SPDP.

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat, Flores, NTT, AKBP Supyanto mengakui sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando- Noa, di kecamatan Macang Pacar.

Sebelumnya, pada Senin (2/11) Supiyanto membantah sudah ada SPDP, meski Kejaksaan Negeri Labuan Bajo mengakui sudah menerima SPDP Lando-Noa pada 28 Oktober 2015.

BACA Juga: Aneh, Kapolres Manggarai Barat Bantah Sudah Terbitkan SPDP Lando-Noa

Namun, ketika ditanya lagi hari ini, Rabu (4/11/2015), Supiyanto mengakui sudah menerbitkan SPDP pertama. Namun, ia menegaskan pada SPDP pertama ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Padahal, sebelumnya ia mengatakan SPDP diterbitkan bila sudah ada tersangka. Namun, hari ini meski sudah mengakui adanya SPDP, Supiyanto malah mengakui tak ada tersangka.

“SPDP yang pertama itu tidak ada tersangkanya. Nanti ada lagi (SPDP) yang kedua,”tandasnya kepada Floresa.co.

Ia mengatakan sebenarnya, SPDP hanya sekali. SPDP kedua itu, kata dia hanya penegasan saja. “(SPDP) yang kedua itu nanti semacam surat penegasan tersangka,”ujarnya.

Disinggung soal pemeriksaan Agustinus Ch Dula sebagai saksi dalam kasus ini, ia kembali mengatakan, ” Ini masalah timing saja. Demi menjaga Kamtibnas, apalagi ada arahan dari Presiden untuk tidak menganggu proses pilkada,”ujarnya.

Dula, selaku mantan bupati Manggarai Barat, disebut-sebut oleh sejumlah saksi memiliki peran dalam proyek jalan Lando-Noa. Dula antara lain berperan dalam memberikan disposisi bencana alam sehingga proyek senilai Rp 4 miliar itu ada.

Dula yang saat ini menjadi salah satu calon bupati Manggarai Barat dalam pilkada 2015, juga disebut pernah menelepon langsung Direktur CV Sinar Lembor Indah untuk mengerjakan proyek itu. Padahal saat itu, proses administrasi belum dilakuakan.

Meski sejumlah saksi sudah mengungkapkan adanya peran Dula dalam proyek ini, namun penyidik belum pernah memeriksanya.

Dula sendiri kepada Floresa.co pernah mengatakan bahwa disposisi bencana yang ia buat dalam proyek jalan Lando-Noa adalah berdasarkan telaahan staf.

Pengusutan dugaan korupsi Lando-Noa ini sudah dilakukan sejak awal 2015. Pemeriksaan saksi pertama kali dilakukan pada Mei 2015. Namun, setelah sempat berhenti, sejak September 2015, pemanggailan saksi mulai intens dilakukan.

Sepanjang September setidaknya sudah ada 21 saksi yang telah diperiksa penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat. Meski sudah banyak saksi yang diperiksa, namun penyidik belum menetapkan tersangka.

Alasannya, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Informasi yang diperilah Floresa.co, hitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT sebenarnya sudah ada. Namun, penyidik masih menunggu perhitungan dari BPKP nasional di Jakarta.

BACA Juga: Penyidik Mabes Polri Dilibatkan dalam Penetapan Tersangka Lando-Noa

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indoensia (Mabes Polri). Pada 15 Oktober 2015 lalu, Kapolres Supiyanto mengatakan mendapat telgram dari Polda NTT.

Dalam telegram itu, Kapolda NTT meminta, penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat untuk melibatkan penyidik dari Mabes Polri dalam penetapan tersangka. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini