Di Sano Nggoang, Mantan Kepala Sekolah Dipecat

Labuan Bajo, Floresa.co – Komite SMA Negeri I Sano Nggoang di Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat memprotes pemberhentian secara pihak Ambros Ganggung, Guru Komite pada SMA Negeri 1 Sano Nggoang.

Guru Komite yang sudah mengabdi sejak tahun 2005 itu diberhentikan oleh Laurensius Idin, kepala Sekolah SMA Negeri I Sano Nggorang pada 27 Juni lalu.

Dihubungi Floresa.co, Darius Daud, sekretaris anggota Komite Sekolah yang melapor keputusan tersebut mengatakan, alasan Laurensius atas penghentian itu adalah karena umurnya sudah tua.

“Alasan penghentian itu adalah karena umurnya sudah 60 tahun” katanya, menjelaskan isi surat tersebut.

Namun, anggota komite sangat menyayangkan keputusan tersebut, bahkan mengadukan protes kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Manggarai Barat pada Senin, 19 Juni 2015.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak memenuhi prosedur komite.

“Karena dia adalah guru komite, seharusnya mekanisme komite yang memutuskan apakah dia dibutuhkan atau tidak. Dan hanya guru PNS mutlak mematuhi aturan pensiun 60 tahun” jelasnya.

Pemecatan itu, kata Darius, hanya memperlihatkan kewenangan berlebihan kepala sekolah tanpa pertimbangan pihak lain.

Selain itu, lanjut Darius, komite masih membutuhkan tenaga Laurens, apalagi melihat kapasitas dan jasa Laurens dalam pengalaman mengajarnya selama ini di SMA I Sano Nggoang.

Untuk diketahui, meskipun hanya seorang guru komite, Laurens adalah mantan kepala sekolah pertama di SMA I Sano-Nggoang pada 2005-2007.
Pada awal berdirinya, Ambros dikenal karena usahanya mencari murid-murid pertama untuk SMA Negeri. Kini, Ambros mengampu bidang studi Antropologi.

Informasi yang dihimpun Floresa.co dari sumber lain, ketika dipecat pada bulan Juni lalu, Laurens tetap datang mengajar, meski gajinya tak dibayar. Gajinya per bulan adalah sekitar satu juta lima ratus ribu.

Akan tetapi, karena aksinya itu, kepsek Laurens malah mengancam murid-murid agar tidak menghadiri pelajaran Antropologi.

“Karena saya tetap masuk kelas memberikan pelajaran Antropologi kepada siswa jurusan bahasa pada 4 Agustus 2015, kepala sekolah melarang siswa kelas XII bahasa untuk tidak masuk kelas pada jam mata pelajaran antropologi.”

“Kalau pa Ambros masuk, siswa keluar. Kalau tidak ikut larang itu, jurusan bahasa ditutup” tulis Ambros dalam surat memohon bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat di Mabar.

Adapun surat permohonan bantuan itu dibuat, lantaran Ambros kecewa dengan tanggapan Dinas PPO Mabar.

Tercatat sudah dua kali sebelumnya yakni pada 2 Juli dan 10 Juli ia melapor kejadian itu kepada kepala Dinas PPO Mabar, Marten Magol namun tanggapannya tidak jelas. Dalam tatap muka itu, Dinas PPO menilai bahwa pemecatan itu adalah bagian dari urusan internal komite.

Akan tetapi, yang mengherankan kemudian, pada 10 Oktober 2015 kepala dinas PPO membuat penegasan melalui surat. Isinya membenarkan keputusan kepsek Laurens.

“Kami tegaskan bahwa seorang guru dapat diberhentikan dari tugasnya sebagai guru pada usia 60 tahun, bagi guru komite kewenangan pemberhentian ada pada kepala sekolah,”demikian isi surat dari Kepala Dinas PPO.

Menanggapi hal itu, Ambrosius mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai bahwa pemberhentian itu adalah sikap pribadi kepala sekolah dan Dinas PPO justru memperkeruh persoalan yang sedang terjadi. (Gregorius Afioma/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini