Pembagian Dana Program Keluarga Harapan di Manggarai Bermasalah

Ruteng, Floresa.co – Pembagian dana Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial di Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) bermasalah.

Pasalnya, pendataan keluarga PKH di beberapa tempat di Manggarai ditemukan para penerima bantuan untuk keluarga miskin ini tidak tepat sasaran.

Selain itu, warga juga menemukan adanya pungutan liar oleh beberapa oknum di tingkat desa dalam proses pendataan penerima PKH.

Tak puas dengan pembagian dana yang dinilai bermasalah tersebut, hari ini, Kamis (15/10/2015), puluhan warga dari beberapa desa di Manggarai mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Saat ditemui di kantor DPRD Manggarai, Ferdinandus Tulung (28), warga Desa Wae Mantang, Kecamatan Rahong Utara mengaku, pendataan penerima PKH yang baru  di daerahnya sudah dipungut biaya oleh pendata dan sekretaris desa.

Sebanyak 30-an warga baru menerima PKH di Desa Wae Mantang masing-masing dipungut biaya Rp 50.000 per penerima dengan dalil pembiayaan administrasi.

“Saya sebagai masyarakat Desa Wae Mantang merasa keberatan dengan pungutan liar seperti itu. Pendamping PKH ke lapangan kan digaji dan bagi saya itu sangat mahal. Andaikata 20 ribu saja mungkin masih bisa diterima,” ujar Ferdinandus kepada para wartawan.

Tidak hanya dari Desa Wae Mantang yang mengadu masalah PKH, beberapa warga Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng dan Dimpong, Kecamatan Rahong Utara juga mengadu terkait pembagian dana tersebut.

Yuliana Sanung (40), warga Golo Worok mengaku, pembagian PKH di desanya sudah tidak tepat sasaran, dimana diantaranya terdapat orang-orang kaya yang menerima bantuan.

“Saat kami tanya, mereka bilang dari sana data-data ini, tetapi kami tidak tau itu. Kami mau agar data ini segera diperbaiki sehingga bantuan tepat sasaran,” kata Yuliana.

Senada dengan Yuliana, Hendrika Hemin (37) yang juga warga Golo Worok mengatakan, selama ini keluarganya tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Padahal menurut Hendrika keluarga mereka sangat miskin di kampung itu.

Bahkan ia mengaku, dalam daftar penerima PKH di desanya terdapat beberapa orang yang sudah pindah dari Golo Worok. Misalnya, ada yang sudah 4 tahun lalu pindah ke Sumba dan ada pula yang sudah di pindah di Terang, Manggarai Barat sekitar belasan tahun lalu.

Menanggapi masalah PKH tersebut, Paulus Peos, wakil ketua I DPRD Manggarai mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Komisi A yang menangani bidang tersebut untuk segera berkordinasi dengan Dinsosnakertrans.

Sebagai wakil rakyat, kata Peos, pihaknya diwajibkan untuk berkordinasi dan memanggil instasi teknis untuk mendengar penjelasan terkait masalah pendistribusian PKH di Kabupaten Manggarai.

“Saya sudah minta Komisi A untuk kordinasi dengan dinas sosial, karena secara teknis itu bidang mereka. Di mana sih titik soalnya apakah dari sistim pendataan atau di mana?. Instasi teknis yang tau benar,” ujar Peos.

Terpisah, Rafael Ogur, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Manggarai mengatakan, untuk menindaklanjuti masalah PKH tersebut dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan memanggil para petugas Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah ditempatkan di beberapa desa di kabupaten itu.

Rafael menegaskan, walau dalam pendataan PKH ini bukan kewenangan Pemerintah daerah karena langsung kordinasi dengan Pemerintah pusat, namun ia tetap memanggil para petugas pendataan tersebut.

“Menurut mereka (warga) tidak tepat sasaran dan ada pungutan liar. Saya bingung karena itu di bawah kewenangan BPS. Beberapa hari ke depan saya panggil semua pendamping, apa dasar mereka melakukan itu,” ujar Ogur saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Kadis Ogur menjelaskan proses awal perengkrutan penerima PKH.

Menurutnya program PKH dalam pelaksanaannya, Kementrian Sosial sudah mempercayakan langsung BPS dalam proses pendataan keluarga yang dinilai sangat miskin.

Petugas dan pendamping yang ditempatkan di desa-desa sudah direkrut oleh BPS tidak melalui Pemerintah daerah.

“BPS yang berwenang untuk mengirim data-data penerima ke Kementrian Sosial,” jelas mantan kepala dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai itu.

Selanjutnya, setelah nama-nama sudah dikirim BPS, Kementrian Sosial langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima dan berlaku selama 5 tahun.

“SK itu mereka (Kementrian Sosial) mengirim ke daerah termasuk Kantor Pos dan kepada nama-nama penerima PKH,” katanya.

Kantor Pos sebagai lembaga yang dipercayakan untuk menyalurkan dana PKH, demikian ia menambahkan, akan membagikan kepada penerima 4 kali dalam satu tahun atau per triwulan.

“Besarnya bervariasi sesuai dengan jumlah keluarga dan anggota keluarga. Sehingga di antara penerima jumlahnya tidak sama,” ungkap Ogur.

“Semoga saja setiap tahun seperti dijanjikan Mentri untuk terus meng-update data penerima.Pemda tidak punya hak untuk menggantikan nama-nama penerima,” tambahnya. (Ardy Abba//ARL/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini