Terkait Lando-Noa, Ovan Adu Diperiksa Penyidik Tipikor

Ovan Adu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Lando-Noa

Labuan Bajo, Floresa.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar), hari ini, Selasa (29/9/2015) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Dijadwalkan, ada tiga saksi yang diperiksa hari ini, yaitu Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ovan Adu; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Mabar.

Namun, dari ketiganya, baru Ovan Adu yang diperiksa. Kepala BMKG sempat hadir di Polres, namun kembali lagi untuk melengkapi berkas yang diperlukan penyidik.

Sedangkan, Kepala BPBD hari ini tak muncul di Polres karena masih ada perjalanan dinas ke luar kota.

Dalam penyidikan kasus ini, Ovan Adu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Lando-Noa.

Ovan dijadwalkan mulai diperiksa pada pukul 09.00 Wita. Namun, ia baru tiba di Polres sekitar pukul 12.00 Wita. Setiba di Polres, ia langsung digiring ke ruang pemeriksaan Tipikor.

BACA Juga: Ovan Adu: Dinas PU Punya Kewenangan Tetapkan Status Bencana Lando-Noa

Tidak diketahui materi pemeriksaan terhadap Ovan Adu. Sebelumnya, ia mengatakan bahwa CV Sinar Lembor Indah memulai proses pengerjaan proyek Lando-Noa,meski belum ada proses administrasi.

Kepala Satuan Reserese dan Kriminal Polres Mabar, AKP Alfred Sabungan Banjar Nahor mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Kepala BPBD setelah kembali dari perjalanan dinas.

Catatan Floresa.co, sejak 14 September 2015 hingga hari ini, sudah ada 21 orang saksi yang diperiksa penyidik terkait proyek senilai Rp 4 miliar ini.

Namun, penyidik belum menetapkan tersangka. Menurut keterangan Kasatreskrim, AKP Alfred Sabungan Banjar Nahor, penyidik masih menunggu hasil hitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Dasar perhitungan kerugian uang negara itu berdasarkan hasil uji tim teknis, dan kita masih menunggu hasil hitungan BPKP itu,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini