Salvator Pinto Ungkap Peran Gusti Dula dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lando-Noa

Labuan Bajo, Floresa.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar terus menyelidiki dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam proyek ruas jalan Lando-Noa di Macang Pacar. Proyek dengan pagu anggaran Rp 4 miliar itu dikerjakan CV Sinar Lembor Indah, tanpa melalui proses tender alias penunjukan langsung.

Dalam dua hari ini, sejak Senin (14/9/2015) sudah empat pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Pada Senin (14/9), dua pejabat yang diperiksa adalah Kepala Dinas PU Agus Tama dan Asisten II Setda Mabar, Martin Ban.

BACA Juga: Pejabat Bina Marga Dinas PU Mabar, Jimi Ketua Kembali Diperiksa Penyidik Tipikor

Selanjutnya, Selasa (15/9), kembali dua pejabat lainnya diperiksa sebagai saksi, yaitu Jimi Ketua, Kepala Seksi Bidang Jalan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Salvator Pinto, Kepala Bagian Pembangunan Setda Mabar.

Salvator Pinto usai diperiksa di ruang rapat Polres Mabar, Selasa (15/9/2015) mengaku ditanya penyidik terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. “Saya diambil keterangan sebagai saksi, sesuai tugas saya,”ujarnya.

Selaku Kabag Pembangunan, salah satu tugas Pinto adalah mengendalikan pembangunan di Mabar. Ia pun diperiksa selama dua jam.

Pinto mengungkapkan peran mantan bupati Agustinus Ch Dula dalam proyek ini. Ia mengatakan Dula, dalam kapasitasnya sebagai bupati Mabar memberikan disposisi status darurat dalam proyek tersebut.

“Ada kondisi yang perlu ditangani secara darurat, secara anggaran tidak dianggarkan dalam penetapan APBD II 2014, maka Bupati disposisi untuk keluarkan pernyataan bencana alam,”ujar Pinto.

Pinto mengatakan disposisi status darurat oleh mantan bupati Agustinus Ch Dula tersebut dibuat secara tertulis.”Yang menetapkan kebijakan bencana alam untuk Lando-Noa dilakukan secara tertulis oleh Bupati Gusti Dula,”ujar Pinto.

Menurutnya, dasar kebijakan tersebut adalah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara pasal 6 yang mengatur soal kewenangan kepala daerah.

“Turunannya PP 58 pada pasal 5, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan menetapkan kebijakan, yang salah satunya adalah kebijakan secara tertulis terkait status bencana alam Lando-Noa,”kata Pinto.

Terpisah, Jimi Ketua selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Lando-Noa mengatakan dirinya kembali diperiksa sebagai saksi terkait  proyek tersebut. Sebelumnya, pada Rabu 13 Mei 2015 lalu, Jimi pernah diperiksa juga terkait proyek ini.

BACA Juga: Proyek Jalan Tak Sesuai Spesifikasi, Pejabat Bina Marga Dinas PU Mabar Diperiksa Polisi

Saat serah terima atau PHO proyek ini tahun 2014 lalu, kondisi jalan dalam keadaan rusak. Saat ditanya terkait kondisi rusak saat PHO ini, Jimi membantahnya.

Jimi mengaku, saat PHO, proyek itu dalam keadaan baik. Hanya saja, ketika masih dalam masa pemeliharaan proyek tersebut rusak. “Pada saat dilaksanakan PHO tidak rusak, yang rusak itu saat masa pemeliharaan,”ujarnya

Ketika ditanya, mengapa tetap dikerjakan ketika masa pemeliharaan sudah selesai, Jimi mengatakan itu tanggung jawab penyedia jasa. “Itu tanggung jawab penyedia jasa, dia punya tanggung jawab karena belum menyerahkan serah terima kedua,”ujarnya.

Pantaun media ini, saat masih dalam masa pemeliharaan, beberapa titik di ruas jalan Lando-Noa dalam keadaan rusak parah. Salah satu deker yang merupakan komponan dalam paket Lando-Noa jebol. Seperti yang terlihat di Deker Humpung. Kondisi deker itu jebol. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini