Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015 hari ini, Kamis (10/9/2015) mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPS tersebut harus diumumkan di tempat-tempat umum strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Pengumuman ini dilaksanakan selama 10 hari, mulai 10 – 19 September 2015.
KPU telah menyampaikan salinan DPS dalam bentuk soft copy kepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan. Selain itu, KPU mulai Kamis sore, mengumumkan DPS secara online kepada masyarakat luas melalui website atau portal KPU. Klik disini .
“KPU berharap, dengan layanan DPS online ini memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak memiliki waktu untuk mengecek namanya di kantor kelurahan atau balai petemuan RW/RT setempat,”demikian rilis KPU Pusat, Kamis (10/9/2015).
DPS online ini tidak hanya bisa diakses melalui komputer (personal computer) saja, akan tetapi bisa juga diakses melalui telepon genggam yang memiliki fiture internet di dalamnya. (Petrus D/PTD/Floresa)