5 Pelaku Perdagangan Manusia di NTT Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

Floresa.co – Lima orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking terhadap puluhan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dituntut 6 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah Rabu (9/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,” katanya, Rabu (9/9/2015).

Kelima terdakwa tersebut adalah Direktur PT Graha Indra Wahana Perkasa Semarang Sutadie Lie (58) dan empat bawahannya, di sama satu orang bernama Budianto (47) merupakan pimpinan cabang PT Graha Indra Wahana Perkasa di Kupang serta tiga orang yang bertugas merekrut calon tenaga kerja, yakni Adriana Herlina Mawo, Yuliana Jati, dan Pelipus B. Damma Ngaku,

Atas tuntutan jaksa tersebut, Sutadie berencana menyampaikan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang di PN Semarang pekan depan.

Sebelumnya, kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus rekrutmen calon TKI tersebut terungkap ketiga polisi membongkar sebuah tempat penampungan di daerah Puri Anjasmoro Semarang beberapa waktu lalu.

Tempat penampungan tersebut diketahui milik Graha Indra Wahana Perkasa Semarang, yang merupakan perusahaan jasa pengerah TKI. (Antara/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini