Kepala Daerah yang Menghambat Dana Desa akan Ditindak Tegas

Dana Desa,

Floresa.co- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan akan menindak tegas kepala daerah yang mempersulit pencairan dana desa.

“Dana desa ini amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Kalau ada hambatan, itu tidak bisa dibiarkan dan kita (pemerintah pusat) akan bertindak,” ujar Menteri Marwan di Jakarta, seperti dilansir  www.kemendesa.go.id, Jumat (4/9/2015).

Teknis pencairan dana desa ini, jelas Menteri Marwan, langsung dari APBN melalui Kementerian Keuangan ditransfer ke pemerintah kabupaten dan kota kemudian paling lama satu minggu harus lanagsung ditransfer ke rekening desa-desa.

“Kita koordinasikan terus adengan kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, termasuk dengan wakil presiden. Dana desa harus cepat cair dan diserap kemudian digunakan untuk program desa,” tukas Marwan.

Inisiatif lain juga dilakukan dengan menggerakkan masyarakat desa agar jangan takut menggunakan dana desa. Dalam setiap blusukan ke desa-desa, Marwan selalu meminta agar masyarakat desa bertindak cepat untuk menyerap dana desa sehingga perekonomian desa bergerak.

Tak hanya itu, Kementerian Desa juga sudah memberikan panduan kepada masyarakat desa dalam menggunakan dana desa, yakni melalui Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam permendesa ini diatur secara rinci, bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa dana desa, serta mekanisme teknis lainnya sehingga masyarakat desa memiliki panduan yang jelas dalam memakai dana desa.

Panduan aturan penggunaan dana desa ini dikeluarkan berbarengan dengan lima permendesa lainnya. Masing-masing Permendesa nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;  Permendesa nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa; Permendesa nomor 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Permendesa nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.

“Ini semua semata-mata agar dana desa cepat diserap dan masyarakat desa bisa cepat membangun. Aturan sudah kita siakan dan kalua masih terhambat, mari kita sama-sama selesaikan dimana letak hambatan itu,” tandas Marwan.

Upaya keras dan inisiatif yang dilakukan Menteri Desa mulai berbuah lantaran pemerintah secara koordinatif akan mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang penyerapan dana desa. Kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah akan menyederhanakan sistem agar pemerintah daerah dapat menarik dana desa yang sudah dialokasikan.

“Kita sepakat untuk sederhanakan sistem. Sistemnya memberikan pegangan aturan jelas dan koordinasi Mendagri dengan Mendes dengan cara SKB selama dua menteri harus dengan SK bersama supaya jangan kesimpang-siuran menjalin sinkronisasi dua kementerian,” jelas Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Wapres menegaskan, pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak dapat menggunakan dana desa yang telah disalurkan. Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan anggaran pada tahun berikutnya.(Armand Suparman/ARS/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini