Serapan Anggaran Rendah, Daerah Diancam Tak akan Diberi DAK

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: tempo.co)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: tempo.co)

Jakarta, Floresa.co – Pemerintah Pusat akan menerapkan sistem pemberian insentif dan sanksi (reward and punishment) dalam hal penyerapan anggaran di daerah. Mekanisme pemberian insentif dan sanksi ini sedang dirumuskan oleh pemerintah.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bagi daerah yang serapan anggarannya betul-betul rendah, Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun berikutnya tidak diberikan. Sebaliknya, daerah dengan serapan anggaran yang baik akan diberi insentif yang disesuaikan dengan persentase serapan anggarannya.

Insentifnya berupa tambahan anggaran dari pusat sebesar Rp 100 miliar untuk serapan anggaran 80% ke atas.

Saat ini rata-rata belanja modal di daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) baru mencapai 20% dan total dana transfer Pemerintah Pusat. Sampai Juli yang belum terserap mencapai Rp 273 triliun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan serapan anggaran itu akan didorong sampai 92 persen.

Terkait dengan upaya mempercepat penyerapan anggaran itu, Pramono Anung mengaku telah mengeluarkan surat edaran, yang isinya secara prinsip ada tiga: pertama, pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakanl.

Kedua, hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan; dan ketiga, apabila BPK, BPKP, melakukan pemeriksaan kepada daerah, UU mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk. Itu memberikan kesempatan, memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan perbaikan diri.

“Yang paling prinsip yang selama ini ditakuti oleh kepala daerah, semua takut menjadi ketua Pimpinan Proyek (Pimpro) karena tidak ada jaminan. Nanti aparat penegak hukum, kepolisian masuk, kejaksaan masuk, belum KPK-nya, sehingga tidak ada jaminan itu. Maka bapak Presiden memberikan ketegasan dan Seskab diminta untuk membuat edaran itu,”ujar Pramono Anung saat tampil sebagai narasumber pada Forum Kesbangpol, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (3/9) siang.

Untuk itu Seskab meminta para pejabat daerah yang hadir dalam Forum Kesbangpol itu agar percaya diri untuk membangun daerahnya.

Namun kalau memang aparat birokrasi pemerintahan atau siapapun dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi, mencuri, Seskab menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memberikan tindakan kepada yang bersangkutan.

“Tetapi kalau berupa administrasi, kebijakan, masih dalam tenggang waktu hasil pemeriksaan BPKP maupun BPK, saudara terlindungi saat ini,” tutur Pramono.

Menurut Seskab, agar ada kepastian dan kenyamanan, ketiga hal yang tertuang dalam Surat Edarannya itu juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang kini sedang dalam sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Mudah-mudahan dengan adanya PP tersebut saudara-saudara mempunyai rasa kenyamanan untuk membangun di daerahnya masing-masing,”ujar Pramono. (Sumber : Setkab.go.id/Petrus D/PTD/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini