Di Balik Pemecatan Pengurus DPD KNPI Alor: Siapa yang Bermain?

Floresa.co – Organiasi  Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini sedang goyah, pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNIP Kabupaten Alor periode 2014-2017 oleh DPD KNPI NTT pada Senin lalu (31/8/2015).

Ketiganya adalah Ketua KNPI Alor Doni Moy, Wakil Ketua III Yohanis Lakamai dan Sekertaris Dematrius Mautuka.

Kini, Pengurus KNPI Alor tidak mengakui SK itu dan menganggapnya “tidak memiliki dasar konstitusional organisasi, serta syarat dengan kepentingan sempit segelintir pihak yang merasa terganggu dengan konsistensi mereka mengadvokasi berbagai kasus korupsi dan kasus kemanusiaan di Alor.”

“Karenanya kami menyebut upaya (melawan pemecatan) ini sebagai bagian dari konsistensi perjuangan melawan mafia yang selama ini memiskinkan rakyat,” tegas Doni dalam siaran pers yang diterima Floresa.co, Selasa (1/9/2015).

Rumusan SK vs Klaim DPD KNPI Alor

Dalam SK pemecatan dengan Nomor: 017/KPTS/KNPI NTT/VIII/2015 itu, KNPI NTT menyatakan, Pengurus DPD KNPI Alor “menyimpang dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi KNPI.”

“Bahkan telah merusak citra  dan marwah organisasi sebagai wadah berhimpun dan laboratorium kader sekaligus mitra strategis dari pemerintah,” demikian tertulis dalam SK.

Kepada wartawan di Kupang, Ketua KNPI NTT Hermanus Boki mengatakan, langkah pemecatan ini dilakukan setelah pihaknya menggelar konsolidasi dengan berbagai elemen maupun para senior KNPI Alor.

“Kita sudah melakukan pertemuan dengan semua elemen yang ada di Alor, baik itu para senior KNPI, mantan Ketua KNPI maupun pemerintah setempat,” katanya.

“Bahkan Bupati Alor secara tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak mengakui KNPI Alor periode 2014-2017,” lanjut Hermanus.

Setelah pemecatan ini, jelas dia, untuk sementara DPD KNPI NTT yang akan mengambil alih seluruh tugas KNPI Alor, hingga ada penunjukan pelaksana tugas dalam waktu dekat.

Ia juga menyatakan pihaknya akan ke Alor untuk melakukan pleno dalam rangka menunjuk seorang pelaksana tugas.

Terkait keputusan KNPI NTT, pihak Doni tegas mengatakan, hal itu mengada-ada dan melanggar sejumlah aturan organisasi.

Pihaknya juga menuding Hermanus tidak sendirian dalam proses penerbitan SK pemecatan ini, tetapi berkongkalikong dengan sejumlah pihak.

Doni menjelaskan, sejak terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (MUSDA) ke VII KNPI Kabupaten Alor pada September 2014, pengurus yang ia pimpin memang menghadapi upaya perlawanan dari pihak yang merasa terganggu dengan ketegasan dan konsistensi mereka melawan berbagai skandal di Kabupaten Alor.

Dan,kata dia, perlawanan itu tidak saja datang dari pihak luar organisasi, tetapi juga dari pihak internal.

“Penilaian tentang kepemimpinan yang tidak menjaga etika, merusak marwah organisasi, mengganggu stabilitas dan merusak kemitraan dengan pemerintah selalu datang dari kepemimpinan DPD KNPI Propinsi NTT yang dikomandani oleh Hermanus Boki,” tegas Doni.

“Bahkan hingga spekulasi pembekuan organisasi dan pemecatan terhadap personalia KNPI Alor,” lanjutnya.

Padahal, kata dia, sejak memimpin KNPI Alor, mereka berupaya mempersiapkan kelembagaan organisasi yang matang dan konsisten berdiri sebagai benteng perjuangan pemuda.

“Upaya pertama yang kami lakukan dalam pembenahan internal adalah membangun komposisi pengurus yang bebas dari upaya mendomplengi organisasi sebagai batu loncatan untuk mendapat jabatan di birokrasi,” tegasnya.

Konkretnya, kata dia, formatur tidak mengakomodir satu pun pemuda berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam personalia pengurus.

“Upaya ini juga bagian dari cara kami menjaga independensi organisasi dan juga melindungi kawan-kawan PNS dari kemungkinan intervensi kekuasaan atas komitmen kami menjadi barisan kritis dalam mengawal roda pembangunan di Kabupaten Alor,” katanya.

Lantas, Doni mengambil kebijakan mengakomodir kalangan aktivis untuk menduduk struktur organisasi.

Dan, hasilnya, setelah pelantikan, sejumlah kasus berhasil mereka bantu. Misalnya, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak atas 16 orang buruh oleh PT Tiga Darah, advokasi dugaan korupsi proyek jalan Hopter-Halerman senilai Rp 950.000.000 dan dugaan korupsi proyek peningkatan Joe-Manetwati senilai Rp 1,3 miliar.

Kasus lain adalah dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Baranusa-beangono senilai Rp 2 miliar, proyek dugaan korupsi perumahan PTB di Desa Kaipera, proyek perumahan MBR di Desa Wolibang, dugaan gratifikasi dana pinjaman pihak ketiga oleh panitia Expo Alor, penipuan harga material galian milik warga oleh CV Karya Baru dan pengrusakan pipa proyek air minum di Desa Aimoli.

Selain itu, mereka juga menangani kasus-kasus yang diduga melibatkan Bupati Alor Amon Djobo, seperti dugaan manipulasi keadaan bencana sebagai akibat rusaknya jalan Hopter-Halerman, dugaan penyuapan anggota DPRD Alor dalam bentuk pemberiang uang pulsa 2,5 juta, tingginya tunjangan penginapan dan anggaran reses DPRD Alor serta lemahnya daya serap anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Berbagai permasalahan ini jelas-jelas akan merusak tata pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Alor,” kata Mooy.

Namun, Doni kecewa, upaya itu tidak mendapat dukungan dari pihak KNPI NTT.

Upaya Hermanus

Hermanus, sebut Doni, adlah salah satu orang di tubuh KNPI yang selalu berupaya menghalang-halangi apa yang sedang mereka perjuangkan.

Dalam salah satu kunjungan mendadak pada 2 Juli lalu ke Alor, Hermanus mengatakan dalam rapat dengan pengurus KNPI Alor dan beberapa senior KNPI Alor nahwaada sekelompok orang tak dikenal mendatangi dirinya dan menyampaikan penolakan terhadap KNPI Alor.

Kelompok itu, kata dia, meminta dirinya untuk membekukan DPD KNPI Alor dengan alasan mereka resah dengan keberadaan KNPI Alor yang selalu melakukan demonstrasi.

Sehari kemudian, Hermanus memposting di Facebook foto sebuah spanduk di hotel tempat ia menginap.

Spanduk itu bertuliskan tuntutan pembubaran pengurus KNPI Kabupaten Alor, menangkap Ketua KNPI serta sejumlah tuntutan lain.

Belakangan, setelah dicek ke pihak hotel, manajer hotel mengatakan kepada pihak Doni, spanduk itu dipasang oleh petugas hotel berdasarkan permintaan Hermanus sendiri.

“Skenario ini disiasati oleh Hermanus Boki sendiri berdasarkan perintah oknum yang selama ini terganggu dengan aksi dan advokasi yang dilakukan oleh KNPI Alor,” tegas Doni.

Doni mengklaim, saat pertemuan di Alor itu, Hermanus juga menawarkan strategi, “pukul rangkul” dalam berhadapan dengan pemerintah.

Kata Doni, Hermanus menegaskan, bahwa jika tidak menggunakan cara “pukul rangkul” maka sudah bisa dipastikan pemerintah tidak akan memberikan anggaran sedikit pun kepada KNPI Alor untuk melaksanakan program kerja.

“Oleh karenanya dalam melakukan berbagai koreksi kepada kinerja pemerintahan, sebaiknya tidak melakukan metode demonstrasi, melainkan dengan metode dialog. Ini yang Heri Boki maksudkan sebagai metode ‘pukul rangkul’” kata Doni.

Terkait hal itu, jelas dia, ada beragam tanggapan dari sejumlah peserta rapat, terutama pengurus KNPI Alor.

Doni mengatakan, metode demonstrasi adalah langkah konsisten yang diambil sebagai komitmen bersama mengadvokasi berbagai penuntasan sejumlah kasus di Alor.

“Tidak akan mungkin diselesaikan dengan metode negosiasi atau yang dalam istilah Hermanus Boki disebut dengan metode ‘pukul rangkul.’”

Karena kala itu, tidak ada kata sepakat, maka Hermanus menawarkan untuk memediasi pertemuan antara DPD KNPI Alor dan Bupati Alor, sebelum ia kembali ke Kupang.

“Tawaran Heri ini disepakati oleh peserta rapat. Namun, hingga hari ini, itu tidak ditepati,” katanya.

Setelah pertemuan itu, Hermanus secara diam-diam, melakukan pertemuan dengan beberapa OKP di Alor terkait penilaian mereka terhadap KNPI Alor.

Pihak Doni mengetahui kabar terkait pertemuan itu dari Ketua Pemuda Katolik. “Menurut Ketua Pemuda  katolik, yang ia sampaikan dalam rapat bersama Hermanus, bahwa selama ini selalu ada komunikasi yang baik antara Pemuda Katolik dan KNPI Kabupaten Alor,” kata Doni.

Hemanus juga melakukan pertemuan dengan Majelis Pemuda Indonesia(MPI) Alor dan Senior KNPI Alor.

Namun, pihak Doni mendapat kabar dari Ketua MPI ALor, Mesakh Malailak bahwa dirinya menolak untuk hadir karena pertemuan tersebut ia anggap tidak jelas, apalagi selama ini KNPI Alor berjalan normal dan selalu terbangun komunikasi dengan semua unsur termasuk MPI.

Dua pekan setelahnya, pada 16 Juli, KNPI Alor mendapatkan surat dari DPD KNPI NTT Nomor: 118.A/KNPI NTT/VII/2015 tertanggal 11 Juli 2015, berisi teguran keras pertama dan terakhir kepada KNPI Kabupaten Alor.

Dalam surat itu, KNPI NTT mendesak KNPI Alor untuk meminta maaf kepada KNPI NTT paling lambat 4 x 24 jam karena KNPI Alor dianggap mencemarkan nama baik KNPI NTT lewat postingan Sekretaris KNPI Alor di Facebook.

Namun, mereka menolak karena secara pribadi maupun secara institusi KNPI Alor tidak pernah melakukan pencemaran nama baik terhadap KNPI NTT, maupun individu manapun.

Selain itu, mereka berpendapat, tahapan teguran dalam mekanisme organisasi ada tiga. Mereka juga berasalan, surat dari KNPI NTT baru sampai di di KNPI Alor setelah 1 x 24 jam pasca penerbitan surat itu.

Sebulan lebih pasca surat teguran itu, pada Senin lalu, lewat media massa, KNPI Alor baru mengetahui bahwa SK pemecatan mereka sudah terbit.

Bupati Alor Terlibat?

Selain peran besar Hermanus, keterlibatan pihak lain itu, termasuk Bupati Alor, menurut Doni mudah tercium dalam penerbitan SK pemecatan itu.

Selain sebagaimana tampak dalam pernyataan Hermanus Senin lalu, Doni juga mengungkap pengakuan Hermanus pada 1 Juni 2015, setelah mereka ikut demo di Kupang, menolak perusahan tambang timah hitam di Wakabsir, Alor.

Kala itu, kata Doni, saat rapat evaluasi di Bimoku-Lasiana, Hermanus menyampaikan bahwa ia pernah di hubungi via telepon oleh Bupati Alor.

Bupati, menurut Hermanus kala itu, meminta dirinya membekukan struktur KNPI Kab Alor karena tidak sejalan dengan pemerintah.

Namun, saat ittu, Hermanus menjawab bahwa untuk melakukan pembekuan struktur KNPI Alor, tidaklah gampang, karena ada mekanismenya.

Tampaknya, menurut pihak Doni, mekanisme itu yang berupaya dijalankan oleh Hermanus, lewat pertemuan tertutup dengan OKP di Alor Juli lalu, hingga penerbitan surat teguran dan terakhir SK pemecatan.

Upaya Perlawanan

Terkait penerbitan SK itu, mereka menilai, Ketua KNPI NTT tidak independen dalam melakuakn evaluasi terhadap DPD KNPI Alor.

“Ketidak independensi ini tergambar dari berbagai daya upaya untuk melemahkan perjuangan DPD KNPI Alor,” katanya.

Ia juga mengaskan, Ketua KNPI NTT tidak profesional dalam menjalankan roda organisasi, hal ini tergambar dari dasar pemecatan yang tidak konsitusional.

“Bahkan SK Pemecatan diterbitkan tanpa dasar pertimbangan yang konkrit dan berdasar rujukan konstitusi dan peraturan organisasi.”

Kata dia, yang lebih penting lagi, “Ketua KNPI NTT tidak memiliki semangat perjuangan kepemudaan dalam rangka melawan berbagai skandal korupsi”.

Karena itu, mereka menegaskan, SK itu adalah ilegal karena tidak konstitusional, sekaligus tidak mengakui SK itu.

“Karena inkonstitusional, kami masih akan tetap mengatasnamakan diri sebagai pengurus KNPI Alor yang sah dan tetap berada di garis depan perjungan melawan segala ketidakadilan di bumi Nusa Kenari hingga akhir masa jabatan,” tegas Doni.

Ia, bersama dua rekannya, juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPD KNPI NTT serta mengajak seluruh DPD KNPI Kabupaten/Kota di seluruh NTT untuk segera memberikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD KNPI NTT yang tidak menjaga independensi organisasi dan tidak peka terhadap perjuangan demokrasi di NTT.

Pengurus KNPI Alor juga menyatakan akan memotori penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) terhadap DPD KNPI NTT yang sudah berjalan tanpa basis aturan dan konstitusi organisasi.  (Ari D/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini