Menteri: Segera Kelola Dana Desa, Tapi Jangan Dikorupsi

 

Dana Desa

Floresa.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta desa-desa yang sudah mendapat kucuran dana desa untuk segera mengelola dan memanfaatkannya.

“Jangan takut digunakan untuk tujuan desa membangun. Manfaatkan sesuai dengan kebutuhannya,” kata Menteri Marwan seperti dilansir situs www.kemendesa.go.id, Minggu (30/8/2015).

Namun, dia mengingatkan desa-desa untuk tidak mengkorupsi dana tersebut. “Pemerintah pusat akan mempermudah persyaratan mendapatkan dana desa. Tapi ingat, jangan dikorupsi. Itu jelas persoalannya berbeda di mata hukum,” ujarnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana desa sekitar Rp20 Triliun kepada seluruh Kabupaten seluruh Indonesia sejak beberapa bulan lalu. Dan yang sudah disalurkan ke desa baru 30-36  persen.

“Masih cukup rendah. Jika ada jalan desa yang memang jadi prioritas, segera laksanakan. Jangan ditunda-tunda lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut,” ujarnya.

Dia melanjutkan, “jika ada jalan desa yang memang prioritas sebagai pendukung sarana desa, segera kerjakan. Bila desa yang sangat memerlukan irigasi desa, secepatnya dibuatkan. Setelah itu, barulah membuat program-program pendukung lainnya.”

Marwan Jafar mengemukakan, Presiden sudah menyampaikan ke Kapolri dan Jaksa Agung  agar  jangan sampai masalah administrasi dipidanakan. Dan saat ini, akan dipersiapkan secepatnya ketentuan untuk mempermudah persyaratannya pencairan dan penggunaannya.

Menurutnya, jika dana desa belum dimaksimalkan atau gagal, akan berdampak sosial politik di masyarakat. Yakni akan menurunkan kepercayaan masyarakat di 74. 093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang Undang Desa.

“Padahal dengan program desa, bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

Dia juga mengaku, penyerapan dana desa ke desa-desa masih sangat lamban dan rendah. Padahal bila penyerapannya tinggi, maka akan memperlancar lalu lintas ekonomi desa untuk  berkembang.

“Dan masyarakat pasti sudah menunggu realisasinya. Sehingga tidak perlu lagi diperhambat,” tandasnya.

Masalahnya, lanjut dia,  bukan di desa atau pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Tapi lambannya ada di pemerintah kabupaten sehingga akan segera dibuatkan ketentuan yang mempermudah penyaluran desa.

“Isi surat ketentuan itu, untuk  mempermudah penyusunan  APBDes, RPJMDes, mempermudah penyusunan Rencana Desa. Tujuannya tidak mempersulit pengelolaan dana desa. Ketentuan tersebut akan segera diedarkan ke desa-desa,”pungkasnya. (Armand Suparman/ARS/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini