Rotok Dukung Sertifikasi Kopi Arabika Manggarai

Kopi Arabika
Kopi Arabika

Ruteng, Floresa.co – Rencana pengajuan proposal ke Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar kopi jenis arabika dari Manggarai Raya mendapatkan sertifikasi disambut baik oleh Bupati Manggarai Christian Rotok.

Dalam rencananya pengajuan proposal itu akan dikirim ke Kemenkumham di Jakarta paling cepat akhir tahun 2015 ini dan paling lambat tahun 2016 mendatang.

Reyaldi, salah seorang tim ahli indikasi geografis dari Kementrian Pertanian mengatakan, salah persyaratan pengajuan proposal itu adalah rekomendasi dari pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Yang paling penting adalah rekomendasi dari pemerintah 3 kabupaten ini (Manggarai, Mabar, dan Matim) dan pembuatan buku persyaratan,” ujar Reyaldi saat pertemuan teknis indikasi geografis kopi Arabika Manggarai di kantor Dinas Perkebupaten Kabupaten Manggarai, Jumat (28/8/2015).

Saat melakukan pertemuan itu,  ia menegaskan, jika Kemenkumham jadi menerbitkan sertifikat maka nama Kopi Arabika Manggarai akan resmi menjadi hak paten rakyat Manggarai.

Menanggapi upaya tersebut, Rotok mengaku, akan siap mendukung memberikan rekomendasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan tersebut dijelaskan tahapan-tahapan yang wajib dilalui dalam pengajuan proposal.

Pertama,  proses pemeliharaan dan pengemasan kopi dengan baik. Kedua, uraian tentang kopi Manggarai dan ditulis dalam buku persyaratan. Ketiga, mengajukan proposal ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Keempat, usai proposal tersebut dimasukan, maka selanjutnya tim dari kementrian akan memeriksa langsung kopi Arabika Manggarai. Jika itu memenuhi standar, maka yang kelima, kementrian akan menerbitkan sertifikat.

Pemeriksaan Kopi Arabika Manggarai nantinya akan diperiksa oleh Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember-Jawa Timur.

Emanuel Rano Hasudungan Rohi, dari Kemenkumham menjelaskan, di NTT sampai saat ini baru ada dua yang memiliki pengakuan hukum atau indikasi geografis.

Keduanya, antara lain, Vanili Alor dan Kopi Arabika Bajawa dari Ngada.

Sementara yang sedang dalam proses permohonan, kata Rohi, yaitu Jeruk Soe Molo dari Timor Tengah Selatan (TTS), Tenun Ikat Sikka dari Kabupaten Sikka, Mente Sumba Barat Daya dan Gula Sabu dari Kabupaten Sabu.

Yang paling penting, kata dia, mengajukan permohonan dan membentuk kelembagaan yaitu pemiliknya masyarakat di daerah itu. Sementara pembiayaan pendaftaran di Kemenkumham sebesar Rp 1.250.000.

Kendala yang sering dihadapi selama ini, jelas Rohi, antara lain, yaitu pemahaman masyarakat tentang apa itu indikasi geografis dan apa pentingnya masih minim. Kemudian, kordinasi pemerintah daerah tingkat satu dan daerah tingkat dua belum dilakukan secara maksimal.

Joko Sumarno, peneliti dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember- Jawa Timur menjelaskan, persoalan umum terkait kopi yang diperhatikan, antara lain tanaman, pengelolahan dan pemasaran.

Tanaman, kata Joko, biasanya berbicara lahan dan bahan baku yang akan ditanam. Dan itu harus memilih bibit unggul sehingga menghasilkan kualitas kopi yang bagus. Lalu, dalam pengelolahannya harus diolah dengan baik.

“Jangan memelihara kopi sehingga pohonnya jadi tinggi. Harus ada tanaman pelindung. Kalau tidak ada tanaman penaung pasti hasilnya tidak bagus,” kata Joko.

Kemudian permasalahan lain yang harus diperhatikan, yaitu, masalah pemasaran. Dan dalam konteks ini, kata dia, sertfikasi bertujuan mengakselerasi pemasaran.

“Perlu diingat Kopi Arabika itu tidak hanya sekedar mutu fisik, tetapi terkait mutu rasa,” katanya. (Ardy Abba/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini