Kopi Arabika Manggarai akan Disertifikasi, Ini Tahapannya

Agustinus Ganggut, Kadishut dan Perkebunan Manggarai (Kiri), Marsel Gambang (Asisten II Setda Manggarai (Tengah), dan Reyaldi (dari Kementrian Pertanian (Kanan), saat membawakan materi di kantor perkebunan Manggarai, Jumat (28/8). (Foto:Ardy Abba/Floresa)
Agustinus Ganggut, Kadishut dan Perkebunan Manggarai (Kiri), Marsel Gambang (Asisten II Setda Manggarai (Tengah), dan Reyaldi (dari Kementrian Pertanian (Kanan), saat membawakan materi di kantor Dinas Perkebunan Manggarai, Jumat (28/8). (Foto:Ardy Abba/Floresa)

Ruteng, Floresa.co- Pemerintah tiga kabupaten, yitu Manggarai, Manggarai Barat (Mabar) dan Manggarai Timur (Matim) sedang mengupayakan agar kopi Arabika dari Manggarai disertifikasi.

Karena itu, hari ini, Jumat (28/8/2015), pemda tiga kabupaten yang sering disebut Manggarai Raya ini mengundang jajaran dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian dan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember, Jawa Timur untuk membahas hal-hal teknis yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi kopi.

Salah satu hal penting yang dilakukan dalam proses sertifikasi ini adalah pembuatan proposal indikasi geografis kopi Arabika Manggarai.

Proposal indikasi geografis kopi Arabika Manggarai, rencananya paling lambat tahun 2016 dan paling cepat akhir tahun 2015 ini akan diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Reyaldi, seorang tim ahli indikasi geografis Kementrian Pertanian menjelaskan indikasi geografis (IG) adalah pengakuan pemerintah terhadap produk hak wilayah.

Dalam kesempatan pertemuan dengan utusan pemerintah di Manggarai Raya dan pengusaha kopi di kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Manggarai itu, Reyaldi menjelaskan tahapan-tahapan yang wajib dilalui dalam pengajuan permohonan sertifikasi.

Pertama, menjelaskan proses pemeliharaan dan pengemasan kopi dengan baik. Kedua, uraian tentang kopi Manggarai yang ditulis dalam buku persyaratan. Ketiga, mengajukan proposal ke Kementrian Hukum dan HAM, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Keempat, setelah proposal tersebut disampaikan, selanjutnya tim dari kementrian akan memeriksa langsung kopi Arabika Manggarai. Jika memenuhi standar, maka yang kelima, kementrian akan menerbitkan sertifikat.

Menurut Reyaldi pemeriksaan kopi Arabika Manggarai nanti akan dilakukan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember, Jawa Timur.

“Kopi Arabika Manggarai yang berasal dari Manggarai Raya, kalau nanti ada yang memalsukan itu, maka akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ujar Reyaldi.

Emanuel Rano Hasudungan Rohi, dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM menambahkan kendala yang sering dihadapi selama ini, antara lain, minimnya pemahaman masyarakat tentang apa itu indikasi geografis dan urgensinya.

Selain itu, yang juga tak kalah pelik adalah kordinasi pemerintah provinsi dan kabupaten belum dilakukan secara maksimal.

Terkait biaya pengurusan sertifikasi, Rohi mengatakan biaya pendaftaran di kementrian sebesar Rp 1.250.000. (Ardy Abba/PTD/Florsa)

spot_img

Artikel Terkini