Massa Pendemo di Mabar Tuding KPUD Tidak Independen

Baca Juga

Demo KPUD Mabar 2Labuan Bajo, Floresa.co-Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Manggarai Barat (Ampeda) hari ini, Jumat (21/8/2015) berunjuk rasa di depan kantor KPUD dan Panwaslu setempat.

Massa yang berjumlah sekitar 100 orang ini menilai KPUD sudah tak idependen lagi dalam penyelenggaraan pemilu di daerah itu. Ampeda menuding KPUD telah melakukan sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada di daerah ujung barat pulau Flores itu.

KPU Mabar, menurut mereka telah mengabaikan Undang-undang (UU) nomor 8 Pasal 50 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Di mana, sebut Ampeda, KPUD wajib mengkritik adanya dokumentasi berkas calon dan mengklarifikasi ke instansi terkait apa bila ada sejumlah kejanggalan.

Selanjutnya, dalam aksi yang dipimpin Adolfus Abun itu disebutkan KPUD telah mengabaikan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 1 sampai dengan pasal 54 terkait calon dari partai politik atau gabungan partai politik tentang proses pendaftaran sampai tahapan verifikasi.

Massa juga menegaskan, bakal calon (Balon) pasangan Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara mengantongi Surat Keputusan (SK) PKB Nomor 5392/DPP-03/VII/A.2/2015/ tanggal 23 Juli 2015.

SK tersebut sudah dibatalkan oleh DPP PKB pada tanggal 26 Juli 2015 melalui SK Nomor 5576/DPP-03/VII/A.2/2015/ untuk pasangan Fidelis Pranda dan Benyami Paju (Paket Pranda-Paju) sebagai calon bupati dan wakil bupati Mabar dari partai PKB yang sah.

“Tidak ada penggandaan SK DPP PKB untuk calon bupati dan wakil bupati Mabar yang ada SK tunggal seperti yang tertuang pada poin 3 dalam temuan ini,” tulis mereka dalam pernyataan sikap.

Selain itu, para demonstran juga menegaskan, KPUD Mabar tidak melakukan verifikasi berkas Balon Pranda-Padju. Padahal KPUD Mabar telah menandatangani berita acara penerimaan dukumen pendaftaran pada tanggal 28 Juli 2015 lalu yang bernomor; 27/BA/PILBUP/VII/2015

Merujuka pada berita acara tersebut, lagi-lagi KPUD Mabar telah mengeluarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 Juli 2015. Namun, pada hari itu juga KPUD Mabar mengeluarkan surat penundaan pemeriksaan Kesehatan paket Pranda-Paju dengan alasan dokumen tidak ada.

Atas dasar tersebut, mereka menilai KPUD mabar telah melanggar UU No 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2014, terutama pada pasal 149. Dalam pasal tersebut dijelaskan KPU wajib memeriksa dan meneliti rekomendasi Bawaslu dan menindak lanjuti paling lambat 7 hari terhitung dari tanggal surat masuk di KPU.

Rekomendasi

Dari sejumlah kejanggalan KPU Kabupaten Mabar tersebut, Ampeda merekomendasikan sejumlah hal, antara lain: tetap mengakomodir dan menentapkan Pranda-Paju untuk menjadi peserta Pilkada.

Selanjutnya, kata mereka, penetapan calon peserta Pilkada Mabar harus ditunda.

Untuk Panwas Ampeda mendesak agar secepatnya merekomendasikan kepada DKPP berkaitan dengan temuan pelanggaran kode etik dan administrasi kepada Panwas Propinsi.

KPU Propinsi NTT dan KPU pusat secepatnya mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU Mabar sebelum penetapan .

Dan terakhir, DKPP segera mencopot dan menonaktifan 5 anggota komisioner KPU Mabar.(Ardy Abba/Floresa)

Terkini