Kado HUT RI ke-70, 135 Napi di Lapas Ruteng Dapat Remisi

Kepala Lapas Ruteng, Antonius H.J Gili
Kepala Lapas Ruteng, Antonius H.J Gili

Ruteng, Floresa.co- Sebanyak 135 nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Ruteng Kabupaten Manggarai, Flores, NTT, mendapat remisi sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesi ke-70.

Antonius H.J. Gili, Kepala Lapas Ruteng mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 130 orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) pertama dan kedua . Sementara 5 orang lainnya mendapatkan remisi sekaligus langsung dibebaskan.

Dari total yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut, terdapat 3 orang napi diantaranya perempuan.

Jumlah napi di Lapas Ruteng saat ini  sebanyak 185 dan tahanan 19 orang. Total ada 204 penghuni di lembaga yang terletak di Labe itu.

Dibandingkan HUT RI ke-69 tahun lalu, jumlah napi yang mendapat remisi tahun ini lebih banyak. “Tahun lalu 125 saja. Tahun ini banyak karena ada Remisi Dasa Warsa lagi,” aku Antonius kepada Floresa.co, Sabtu (15/8/2015).

Remisi Dasa Warsa merupakan pengurangan masa tahanan yang diterima para napi selama 10 tahun sekali.

Lebih lanjut, Antonius mengatakan napi yang mendapat remisi tahun ini sudah mengikuti seluruh syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Misalnya, disebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dan lain-lain. (Ardy Abba/PTD/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini