KPUD NTT Instruksikan Tolak Dokumen Pranda-Padju

Fidelis Pranda berjalan menuju kantor KPU Manggarai Barat, Jumat (7/8/2015). Ia membawa SK dari DPP PKB yang menyebutkan mendukungnya menjadi calon bupati Manggarai Barat.
Fidelis Pranda berjalan menuju kantor KPU Manggarai Barat, Jumat (7/8/2015). Ia membawa SK dari DPP PKB yang menyebutkan mendukungnya menjadi calon bupati Manggarai Barat.

Kupang, Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menginstruksikan KPU Manggarai Barat (Mabar) untuk menolak berbagai dokumen yang diajukan saat ini oleh pasangan Fidelis Pranda-Benyamin Padju (Pranda-Padju).

“Kami tegaskan kepada KPU Manggarai Barat agar bersikap seperti yang diputuskan KPU Pusat dan KPU Provinsi NTT, yakni mengikuti tahapan Pilkada yang sudah diatur undang-undang,” kata Juru Bicara KPUD Provinsi NTT, Yosafat Koli seperti dikutip Suara Pembaruan, Jumat (7/8/2015).

“Sekarang sudah masuk tahapan verifikasi berkas calon dan tidak boleh lagi menerima dokumen yang baru diajukan. Dokumen apapun dalam posisi sekarang tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Yosafat mengatakan, KPUD Mabar saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi calon kepala daerah.

Dalam tahapan ini, kata dia, KPUD Mabar hanya memeriksa dokumen yang ada. Jika ditemukan ada kesalahan fatal, maka pasangan calon yang sudah mendaftar bisa digugurkan.

“Jadi tidak ada lagi mekanisme menerima dokumen baru. Kalau Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengubah dukungan ke pasangan Pranda-Paju, harus dari awal, dari sejak proses pendaftaran dan bukan muncul di tengah jalan. Partai politik juga harus paham undang-undang agar tidak membuat kebijakan yang salah,” katanya.

Pada 4 Agustus lalu, berkas pendaftaran Pranda-Padju tidak diterima oleh KPUD Mabar. Karena itu, pasangan ini pun tidak tercatat sebagai kontestan dalam pilkada Mabar 9 Desember 2015 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Pranda-Padju hari ini membawa SK PKB ke KPU Mabar. SK tersebut diterbitkan pada 26 Juli 2015, namun tidak dibawakan saat pasangan tersebut mendaftar ke KPUD pada 28 Juli 2015.

Sementara pada 27 Juli 2015, pasangan lain yaitu Tobias Wanus-Frans Sukmaniara mendaftar ke KPUD dengan membawa SK PKB yang diterbitkan pada 23 Juli 2015.

DPW PKB NTT sudah membantah adanya SK baru DPP PKB untuk pasangan Pranda-Padju.

“Itu tidak benar. Saya baru saja komunikasi dengan DPP, tidak ada penerbitan SK baru,” ujar Wakil Sekretaris DPW PKB NTT, Vincent Mone kepada Floresa.co, Jumat (7/8/2015).

Vincent mengatakan,kuat dugaan SK yang dibawa oleh pasangan Pranda-Padju hari ini ke KPUD Mabar adalah palsu.

“Kita serahkan ke DPC PKB Mabar yang melakukan pendekatan secara personal untuk meneliti lebih jelas SK tersebut. Hasil komunikasih kami dengan DPP bahwa tidak ada penerbitan SK lagi,” tegasnya.

Vincent mengatakan, sampai saat ini, PKB hanya memberikan dukungan kepada pasangan Tobias Wanus-Frans Sukmaniara.

“Secara aturan, partai politik tidak bisa lagi menarik dukungannya jika SK yang sudah deberikan sebelumnya sudah didaftarkan oleh pasangan calon (tertentu),” jelasnya.

“Dan, sampai saat ini PKB untuk Pilkada Mabar, SK tetap ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara dalam koalisi Kebangkitan Demokrasi,” tambah Vincent. (Petrus D/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini