Sinyal Kuat dari KPU: Berkas Pranda-Padju Ditolak

KPULabuan Bajo, Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberi sinyal kuat bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Fidelis Pranda-Benyamin Padju yang hendak bertarung di Pilkada Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak lolos.

Sebelumnya, Pranda-Padju mendaftar ke KPUD Mabar pada 28 Juli 2015. Pasangan ini membawa Surat Keputusan (SK) dukungan dari tiga partai politik yaitu Hanura, PKB dan PKPI.

SK PKB sebenarnya sudah dinyatakan dicabut oleh DPP PKB dan dialihkan ke pasangan Tobias Wanus-Frans Sukmaniara (Tobi-Frans). Tobi-Frans pun sudah menggunakan SK PKB ini saat pendaftaran pada 28 Juli itu, sebelum pasangan Pranda-Padju mendaftar.

Sedangkan, SK PKPI digunakan oleh Pasangan Agustinus Ch Dula-Maria Geong (Gusti-Maria) pada Senin 27 Juli 2015.

Saat pendaftaran pasangan Gusti-Maria, pengurus PKPI Mabar ikut memberi orasi dukungan.

Namun, pada 28 Juli 2015, PKPI menerbitkan SK baru untuk pasangan Pranda-Padju dan mencabut SK ke Gusti-Maria.

Komisoner KPU, Hadar Nafis Gumay menegaskan, dukungan partai politik yang sudah diberikan kepada pasangan lain yang sudah mendaftar tak bisa dicabut kembali.

Hadar pun terang-terangan mengungkapkan diterimanya berkas pendaftaran Pranda-Padju pada 28 Juli itu hanya karena terpaksa.

Memang saat itu, ada desakan dari massa, di mana kantor KPUD Mabar di kota Labuan Bajo, bahkan dilempar dan kursi dibakar.

“Sebetulnya (KPUD) kabupaten setempat dengan terpaksa menerima pendaftaran tersebut (Pranda-Padju-red). Di dalam aturan kami, sesuai aturan, yang sudah mendaftar tidak bisa ditarik apalagi memindahkan dukungan. Tetapi yang terjadi di sana (Manggarai Barat) pendaftaran peserta lain diterima (Pranda-Padju-red). Ini yang harus dikoreksi,” ujar Hadar di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Hadar mengatakan sudah menerima surat permintaan supervisi dari KPUD Mabar mengenai persoalan tersebut.

“Kami sudah menjawab surat permintaan supervisi. Kami meminta KPUD Provinsi mengoreksi,”ujarnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe pun menegaskan hal yang sama.

“KPU mengarahkan KPU Manggarai Barat untuk ikut aturan yang ada. Artinya, (Pranda-Padju-red) tidak memenuhi syarat pendaftaran,” ujar Adoe kepada Floresa.co, Senin (3/8/2015).

Adoe mengatakan,harusnya berkas Pranda-Padju tak diterima KPUD Mabar saat pendaftaran 28 Juli itu.

“Harusnya, berkasnya (Fidels Pranda-Benyamin Padju) tidak diterima,” tegasnya.

Adoe pun menjelaskan, dalam aturan main Pilkada yang baru, KPUD berwewenang menolak berkas pendaftaran pasangan calon pada saat pendaftaran.

“UU yang lama itu, kita terima dulu baru kita verifikasi dokumen. Tapi dengan adanya peraturan yang baru sekarang, mekanisme tidak seperti itu,” ujarnya.

Ia menegaskan baik UU Pilkada maupun peraturan PKPU No 9 tahun 2015 dan PKPU No 12 tahun 2015 menegaskan bahwa bahwa partai politik yang sudah mengajukan calon tidak dapat menarik kembali dukungan.

Ia mengatakan, sesuai peraturan Pilkada yang baru, saat pendaftaran bakal calon harus memenuhi syarat 20% kursi dan 25% suara sah.

“Itu kita lihat dulu (saat pendaftaran). Bukan kita langsung terima-terima saja. Kita lihat dulu, kalau itu sudah memenuhi, kemudian kita akan melihat SK DPP tentang persetujuan dukungan. Kalau kita lihat dokumen ini, ada yang tidak memenuhi syarat, maka KPU tidak bisa menerima pendaftaran,” katanya.

“Langsung saat itu ditolak. Tapi kan pemahaman pasangan calon ini, kan terima dulu baru diverifikasi di pusat. Tidak seperti itu mekanismenya sekarang,” tambahnya.

Adoe pun menegaskan, dalam konteks Pilkada Mabar, PKPI yang menerbitkan SK baru pada 28 Juli 2015 dan mencabut SK yang sudah digunakan pada 27 Juli 2115, melanggar aturan.

“Misalnya PKPI, dia kan sudah mendaftar pada 27 Juli. Pendaftarannya sudah diterima oleh KPU untuk pasangan calon yang mendaftar pada 27 Juli itu. Sehingga sesuai dengan aturan yang ada pasangan calon ini tidak bisa menarik diri dari pencalonan yang sudah diajukan oleh PKPI. Kemudian, PKPI juga tidak bisa menarik dukungan terhadap pasangan calon yang sudah didaftarkan ini,” tegasnya.

“Ini kan PKPI sudah melanggar aturan sebenarnya. Itu urusan internal partai, tapi regulasi yang mengatur jelas. Jadi, meskipun PKPI mau tarik dukungan, KPU tetap mengakui bahwa PKPI itu sudah mendaftarkan calon yang pertama tadi,” kanjutnya.

Dokumen Keputusan KPUD Mabar

Sementara itu beredar dokumen resmi dari KPUD Mabar yang menegaskan bahwa dokumen berkas pendaftaran pasangan Pranda-Padju ditolak.

Alasannya, sebagaimana dilansir Suara Pembaruan, pertama, PKPI dan PKB melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat 1 (satu) PKPU No 9 Tahun 2015 bahwa partai politik hanya dapat mengajukan satu pasangan calon.

Kedua partai itu juga melanggar Pasal 6 Ayat 5 (lima) yang menyatakan, “partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Dan Ayat 6 menyatakan bahwa “dalam hal partai politik menarik dukungan dan atau menarik calon atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau pasangan calon pengganti.”

Ketentuan pasal ini ditegaskan lagi dalam Pasal 55 PKPU No 9 Tahun 2015 yang menyebutkan, “Partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat memindahkan dukungannya kepada pasangan calon lain yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Yang lebih fatal lagi, dalam dokumen tersebut, pimpinan gabungan partai politik tidak membubuhkan tanda tangan dan cap basah kepada pasangan Pranda-Padju.

Maka pasangan calon Pranda-Paju tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 42 Ayat 2 (dua) PKPU No 9 Tahun 2015 yang berbunyi, “Pengesahan surat pencalonan peserta dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh pimpinan atau para pimpinan partai politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan partai politik yang sah.” (Petrus D/Yustin P/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini