mahar politikFloresa.co – Pada detik-detik terakhir penutupan pendaftaran paket bakal calon pimpinan daerah Manggarai Barat dan Manggarai, mahar politik menjadi tema seksi yang ramai diwacanakan, termasuk di media sosial.

Pemicunya, salah satu calon bupati Manggarai, Sebastian Salang menyatakan mengundurkan diri dari proses Pilkada, dengan alasan tingginya mahar politik yang diminta partai politik.

Tanggapan bermunculan terhadap pengakuan Sebastian. Ada yang memberi apresiasi, tak kurang pula yang mencibir.

Ada yang menganggap mahar politik sebagai sebuah kewajaran, meski masih susah juga mengambil tolok ukur tertentu terkait berapa jumlah dana yang masih dianggap wajar untuk diberikan kepada partai politik.

Ada juga yang melihat mahar sebagai bencana dalam proses demokrasi.

Respon beragam itu memang sangat tergantung pada wawasan, pengetahuan, pemahaman politik dan pilihan politik masing-masing orang.

Jamak terjadi, pandangan atau pendapat seseorang sangat tergantung ke mana bandul keuntungan politik bergerak.

Dengan demikian, tanggapan si A yang menolak atau membenarkan atau mengganggap wajar fenomena mahar politik, belum tentu besok lusa teguh pada pendirian yang sama.

Terhadap pengakuan Sebastian juga misalnya, berseliweran rangkaian pertanyaan, mengapa ia baru membuka masalah mahar itu setelah gagal mendapat dukungan partai? Mengapa tidak mengungkap masalah mahar itu saat ia sedang melakukan lobi-lobi ke partai politik? Dan, tentu saja, pertanyaan sederhana: apakah ia masih berani mengungkap masalah mahar itu, jika ia mampu mendapat dukungan parpol?

Ada yang berharap, apa yang disampaikan Sebastian juga sebaiknya diteruskan ke level lebih lanjut, yakni melapor ke penegak hukum, mengingat Pasal 47 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah melarang mahar.

Menurut UU itu, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan kepala daerah. Pasangan calon juga dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada partai politik.

Dan, jika melanggar dan terbukti dengan keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, KPU bisa membatalkan penetapan pasangan calon tersebut.

Banyak hal yang bisa diperdebatkan soal mahar itu. Namun, tentu saja, hal yang tidak bisa diingkari, Pilkada sudah di depan mata dan para kandidat yang akan ikut dalam pemilihan 9 Desember mendatang, sudah hampir pasti.

Lantas, fokus perhatian publik sebaiknya tidak hanya menyoal benar atau salah, wajar atau tidaknya mahar politik, atau meributkan berapa besar mahar politik yang dibayar kandidat kepada parpol.

Tatapan kita juga mesti mengarah pada visi dan misi kandidat yang saat ini sudah dipastikan maju dalam Pilkada.

Visi dan misi mereka biasanya diringkas dalam satu tagline politik yang ditulis besar-besar pada baliho, banner dan selebaran yang dibagi-bagi ke masyarakat.

Apakah tagline politik ini bisa diaplikasikan kelak jika mereka terpilih? Apakah tagline politik ini mudah dilaksanakan, semudah diucapkan, segampang ditulis, secepat diingat masyarakat?

Masih menjadi tanda tanya besar mengingat mahar politik yang sudah diberikan atau mungkin masih dicicil kepada partai politik.

Kita biasanya optimis dan berusaha meyakinkan siapa saja tentang kandidat pilihan kita. Kiranya juga kita tidak lupa, mahar politik mengandaikan adanya transaksi kepentingan (sosial, politik, dan ekonomi) yang membelit kandidat di kemudian hari.

Kita boleh berhipotesis, “semakin tinggi mahar politik, maka semakin sulit kandidat akan merealisasikan janji politiknya” atau “semakin tinggi mahar politik (dan kandidat menyanggupinya), maka semakin besar nafsu kekuasaan kandidat”.

Hal ini tentu saja tidak berlaku untuk kandidat yang memiliki idealisme dan motivasi murni untuk membangun daerah. Dia hanya menjadikan mahar politik sebagai langkah untuk meraih impiannya membangun daerah.

Mahar politik baginya sebagai bentuk pengorbanan awal dalam ikhtiar membangun daerah.

Namun, celaka bagi mereka yang menganggap mahar politik sebagai piutang yang harus dilunasi kelak saat berkuasa.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek

Was-was Manipulasi Informasi Terkait Proyek Geotermal Poco Leok

Temuan Floresa mengungkapkan manipulasi informasi adalah salah satu dari berbagai “upaya paksa” meloloskan proyek tersebut.