Kepala BPMPD: Mimpi Saya, Desa di Matim Bisa Mandiri

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Paskalis Sirajudin
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Paskalis Sirajudin

Floresa.co – Desa-desa di Kabupaten Manggarai Timir,Flores, NTT, diharapkan menjadi desa yang mandiri dalam segala aspek.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Manggarai Timur, Paskalis Sirajudin saat ditemui oleh mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Studi Tentang Desa (KESA) di ruang kerjanya Kamis, (9/7/2015).

“Harapan saya di masa tugas ini ialah menjadikan desa di Mangggarai Timur lebih mandiri lagi. Mandiri di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya” kata Paskalis.

Paskalis menjelaskan, kemandirian di bidang politik dapat dimengerti sebagai sebuah kedewasaan masyarakat desa dalam melihat politik sebagai proses bukan tujuan.

Kemudian dalam bidang ekonomi, kemandirian dapat tercapai jika perputaran modal berjalan dengan lancar dan secara khusus kehadiran BUMDes dapat membantu masyarakat desa.

Dalam bidang sosial budaya, Paskalis menjelaskan lebih lanjut dapat tercapai jika fungsi lembaga adat lebih dimaksimalkan dan bertumbuhnya sanggar-sanggar budaya sebagai identitas budaya daerah setempat.

Operasional Dana Desa

Perihal masalah dana desa, Paskalis mengatakan bahwa dalam bulan ini dana desa di kabupaten Manggarai Timur akan segera dicairkan.

“Kami akan mengusahakan di Minggu ketiga dan keempat bulan Juli dana desa mulai dicairkan. Besaran dana desa setiap desa berkisar antara 500 juta hingga 600 juta. Penghitungan dana desa ini telah disesuaikan dengan peraturan yang baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ” jelas Paskalis.

“Dalam Peraturan Pemerintah ini, 90% dari dana desa kabupaten Manggarai Timur dibagi merata kepada setiap desa. Kemudian  10% sisanya dibagikan kepada setiap desa  menurut beberapa indikator yang telah ditentukan sebelumnya yakni jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan keadaan geografis. Sehingga jelas ada desa yang mendapat 500 juta lebih maupun 600 juta”.

Paskalis menjelaskan pula, logika terbalik digunakan dalam pengalokasian dana desa. Desa yang masih terbelakang pembangunannya mendapat dana paling banyak begitu pun sebaliknya desa yang sudah maju mendapat dana desa dengan jumlah sedikit.

Lebih lanjut Paskalis menjelaskan untuk mengimbangi kehadiran dana desa ini setiap desa perlu menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang kiranya menjadi tuntunan dalam penggunaan dana desa yang ada.

“Yang telah masuk di kabupaten sekitar 50 RAPBDes dari 50 desa. Semua rancangan ini akan kami verifikasi apakah sesuai dengan peruntukkannya atau tidak. Setiap badan dan dinas yang berkaitan langsung dengan program kerja di RAPBDes akan memeriksa kesesuaian antara kebutuhan dan pengalokasian dana. Jika RAPBDes telah diverifikasi di tingkat kabupaten maka dana desa akan segera dicairkan” sambung Paskalis.

Dalam kaitannya dengan pengawasan dana desa ini, Paskalis tidak lupa menambahkan beberapa poin penting yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para perangkat desa.

“Dana desa yang ada di setiap desa akan diawasi oleh tim fasilitasi Kabupaten dan tim pendamping Kecamatan. Tim fasilitasi Kabupaten terdiri dari badan dan dinas terkait seperti Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) yang mengurusi bagian perencanaan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang mengurusi bagian pembangunan fisik maupun Inspketorat dalam kaitannya dengan pengawasan penggunaan keuangan desa” jelas Paskalis.

Lebih terperincinya, tugas pokok dan tanggung jawab (Pokja) dari masing-masing badan dan dinas tim fasilitasi kabupaten ini ialah sebagai berikut; Perenanaan dan Pelaporan diketuai oleh Bappeda, Pelaksanaan dan Evaluasi di ketuai oleh Dinas PU. Kemudian Hukum dan Pengawasan di ketuai oleh Inspektorat.

“Jadi setiap alur pengggunaan dana desa dari perencanaan, penggunaan hingga pelaporan telah dibidangi oleh badan dan dinas terkait”.

Perihal penggunaan dana desa, Paskalis menghimbau kepada seluruh kepala desa dan masyarakat desa untuk memprioritaskan empat kegiatan penting.

“Dana desa secara khusus digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Keempat kegiatan ini merupakan kegiatan utama di setiap desa” tegas Paskalis.

Lebih lanjut, kepala desa dan perangkat desa perlu mengetahui bahwa kegiatan penyelenggaraan pemerintan desa dan pembinaan desa hendaknya menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa hendaknya menggunakan dana desa.

“Pembagian ini bisa mempermudah perangkat desa untuk mengoptimalkan uang yang ada di tingkat desa” tambah Paskalis.

Pertemuan bersama Kepala BPMPD ini merupakan agenda kegiatan di hari kedua dari mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Studi Tentang Desa (KESA) dalam Tour Akademik di kabupaten Manggarai Timur. (Laporan Evan Lahur/KESA/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini