Dinilai Tidak Netral, KPUD Manggarai Kembali Didemo

Aksi unjuk rasa warga di Ruteng, Senin (6/6/2015), mengecam KPUD Manggarai yang dinilai tidak netral
Aksi unjuk rasa warga di Ruteng, Senin (6/6/2015), mengecam KPUD Manggarai yang dinilai tidak netral

Ruteng, Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali didemo pada Senin (6/7/2015), oleh sejumlah warga yang bergabung dalam Aliansi Rakyat Manggarai untuk Pilkada (Siram).

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, (2/7/2015), KPUD Manggarai didemo oleh  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Baca: GMNI Manggarai Demo, Sebut KPUD Sengaja Gagalkan Paket Mesra dan Paket Doa

Dalam aksi hari ini, selain mendatangi kantor KPUD, warga menyambangi kantor DPRD dan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwas PBWB).

Warga menuding KPUD tidak lagi netral dan diduga sengaja menggalkan kandidat tertentu yang hendak bertarung pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Lembaga itu juga dinilai tidak menunjukan sikap taat hukum dan profesional dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka, terlebih khusus dalam mengeluarkan kebijakan terkait calon perseorangan.

Apri Kulas, koordinator aksi menegaskan dalam orasinya, KPUD Manggarai telah mengangkangi dan mengabaikan rekomendasi Panwas PBWB Manggarai.

Hal tersebut, kata dia, sudah tertera dalam surat dengan Nomor 20/Panwas/PBWB/Kab. Manggarai/VI/2015, tanggal 17 Juni 2015 yang ditujukan kepada pasangan Marsel Sudirman dan Fransiskus Bustan (Paket Mesra).

Rekomendasi ini, kata dia, yang menggunakan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, pasal 15 ayat 2 dan ayat 6 tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh KPUD.

Pasal dua pada peraturan KPU dijelaskan bahwa soft copy data harus asli. Sementara pasal 6 dijelaskan, bahwa jika data calon perseorangan tidak lengkap, maka KPU mengembalikan dokumen untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen.

“KPU hanya melaksanakan pasal 2 saja oleh KPUD sementara ayat 6 tidak dilaksanakan sesuai rekomendasi Panwas. Saya tidak tahu apa motif KPUD melakukan ini. Berita acara KPU pun tidak melaksanakan ayat 6,” tegas Apri.

Ia pun mendesak agar KPUD Manggarai segera mempertanggungjawabkan pernyataan dari salah seorang komisionernya yang menyebutkan, pengembalian berkas Paket Mesra bertujuan agar diperbaiki.

“Kami minta pertanggung jawaban KPU atas pernyataan ini, karena sampai sekarang kami menunggu untuk mengembalikan berkas hasil perbaikan,” tegas Apri.

Senada dengan Apri,Silvester Palman salah seorang demonstran menegaskan, ada kejanggalan saat KPUD Manggarai menyikapi gugatan calon perseorangan yang digugurkan beberapa waktu lalu.

Misalnya, ia menyebutkan, Paket Mesra pernah melaporkan ke Panwas mengenai Berita Acara yang dikeluarkan KPU Manggarai dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2015, Pasal15 Ayat 2.

Dalam berita acara itu, kata dia, KPUD Manggarai menerapkan pasal 15 huruf b sebagai salah alasan menggugurkan Paket Mesra.

Padahal, dalam kenyataannya, jelas dia, huruf b dalam pasal tersebut tidak ada.

Data yang dihimpun Floresa.co, Panwas kemudian pernah menyurati KPUD secara resmi tertanggal 17 Juni 2015 yang dilengkapi dengan cap dan tanda tangan Ketua Panwa, Ino Jewaru dan tembusan kepada Ketua Bawaslu Propinsi NTT di Kupang terkait penerapan huruf b pada pasal tersebut.

Atas usulan Panwaslu tersebut, KPUD Manggarai sudah menghapuskan huruf b yang pernah diterapkan sebelumnya.

“Sebenarnya KPUD hanya eksekutor bukan legislator. Kalau huruf b sudah ditiadakan maka seharusnya itu berlaku secara nasional. Kami melihat ini ada kejanggalan,” ujar Silvester dalam orasinya.

Hermanus Nggaut, peserta demonstran lainnya mengaku, sengat menyesal saat mereka menemukan KTP yang tadinya untuk dukungan Paket Mesra ternyata juga muncul di paket independen lainnya.

“Kami menyesal dengan ada upaya penggadaan KTP, tadinya KTP kami untuk Paket Mesra, tapi muncul di paket lain. Apakah Mesra yang dalam hal ini tetap digugurkan?,” tegas Hermanus.

Sementara itu, Bonifasius Ferdinandus Bos, Komisioner Bagian DIvisi Umum Panwas mengatakan, terkait pengembalian berkas Paket Mesra sesuai petunjuk PKPU Nomor 9 Tahun 2015, pihaknya tidak dalam kapasitas sebagai perubah kebijakan.

“Terkait PKPU No 9 ayat 2 dan 6 tersebut, Panwas tidak punya kewenangan untuk menvonis atau memutuskan. Itu kewenangan KPU. Panitia hanya mengawas prosesdur Pilkada,” kata Bonifasius. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini