Selama Januari-Mei 2015, Polda NTT Tetapkan 42 Tersangka Korupsi

Floresa.co – Selama Januari-Mei 2015, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah 42 orang tersangka korupsi dari 74 kasus yang ditangani Polda NTT.

“Jumlah tersangka yang masih dalam tahap penyidikan sebanyak 42 orang,” kata Kapolda NTT Endang Sunjaya, seperti dilansir Tempo.co, Rabu, (1/72015).

Menurutnya, ada 18 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan sebanyak 42 kasus dan 14 kasus yang telah diselesaikan atau P21. Dari jumlah tersangka itu, ditemukan jumlah kerugian negara mencapai Rp 12,1 miliar lebih.

Endang menambahkan, jumlah kasus yang telah diselesaikan sebanyak 14 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar lebih.

“Kami juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 16,7 miliiar lebih,” katanya.

Salah satu kasus dugaan korupsi yang masih ditangani Polda NTT melibatkan mantan Bupati Alor Simeon Pally periode 2009-2014 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada unit pelayanan pengadaan (ULP) Alor tahun 2012-2013. (Armand Suparman/ARS/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini