Sidang Kasus Isteri Laurens Dama dan Adik Ipar Ungkap Masalah Perebutan Ruko

Sabinus Mpahar di PN Denpasar Bali
Sabinus Mpahar, adik kandung Laurens Dama saat menghadiri sidang di PN Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2015)

 

Floresa.co – Dugaan banyak pihak bahwa ada persoala lain di balik kasus penggelapan uang perusahan PT BCB – yang menjadi pokok gugatan Katarina Siena Jerubu terhadap adik iparnya, Sabinus Mpahar  – perlahan-lahan terkonfirmasi pada persidangan Kamis kemarin (25/6/2015).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali itu, Sebastianus Janggur, saksi yang dihadirkan dalam sidang mengatakan, di balik kasus itu ada polemik ruko yang dibeli semasa hidup Almarhum Laurens Bahang Dama, salah satu Anggota DPR RI asal Manggarai dan termasuk tokoh yang disegani di level nasional.

Sebastianus, adik kandung Sabinus mengatakan hal itu saat ditanya hakim terkait ada tidaknya harta atau surat berharga yang menjadi jaminan dalam kasus penggelapan uang perusahan PT BCB senilai Rp 37.955.000.

“Yang anda tahu, apakah ada harta atau surat berharga yang dijadikan jaminan atas kasus ini,” kata hakim.

“Ada Yang Muliah, satu sertifikat ruko yang di Jalan Sobutan,” jawab Sabinus.

Jawaban itu mengonfirmasi dugaan bahwa ada kasus lain yang lebih besar, yang membuat Sabinus dilaporkan terkait kasus penggelapan dana itu.

Baca: Kasus Isteri Laurens Dama dan Adik Ipar: Terus Menutup Pintu Perdamaian

Mendengar jawaban Sebastianus, pada sidang kemarin, hakim mengajak kedua pihak untuk melakukan mediasi, sebelum persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis pekan depan (2/7/2015).

“Saya siap mendamaikan, mudah-mudahan Tuhan memakai saya mendamaikan kalian,” kata hakim.

Perlu diketahui, dana yang digelapkan Sabinus sudah dibayar kembali pada Kamis dua pekan lalu dan dilunasi pada Rabu pekan ini.

Saling Klaim

Ruko yang dimaksud oleh Sebastianus adalah yang dibeli oleh Almarhum Laurens Bahang Dama pada 2012 silam.

Dalam wawancara dengan Floresa.co, menurut Sebastianus, ruko senilai Rp 1 miliar itu sengaja dibeli oleh Almarhum Laurens Dama untuk diberikan kepada Sabinus.

“Almarhum sebagai kakak kami memang berjanji untuk memberi kami aset waktu ia masih hidup. Satu adik saya di Kupang sudah dibelikan rumah, lalu Bin (Sabinus-red) diberikan ruko itu,” katanya.

Sementara ia sendiri dijanjikan dibantu Laurens untuk membuat rumah di Bali pada tahun ini, 2015.

“Itu ia sampaikan tahun lalu. Dia bilang, ‘kamu cari tanah, yang agak besar, supaya bisa sekalian tempat parkir mobil-mobil kantor.,” katanya.

Namun, rencana itu gagal, setelah pada 13 Agustus lalu, Laurens Dama meninggal setelah tersengat listrik di rumahnya.

Soal ruko itu, kata dia, pada tahun lalu, Laurens meminta Sabinus menyerahkan sertifikat kepemilikan untuk diperlihatkan kepada Katarina.

“Waktu itu kata almarhum, Ibu Siena ingin tahu itu ruko atas nama siapa. Dia desak terus, lalu karena almarhum tidak mau rebut, lalu ia perlihatkan,” katanya.

Setelah itu, sertifikat itu dibawa ke Jakarta oleh Laurens Dama.

“Setelah almarhum meninggal, maka sertifikat itu dipegang Ibu Siena,” jelas Sebastianus.

Persoalan muncul, karena, kemudian Katarina terus meminta agar ruko itu dibalik nama.

“Ia (Katarina) beberapa kali mengutus pengacara dan notaris ke tempat Bin, meminta agar segera dilakukan proses balik nama ruko itu,” katanya.

Karena merasa terganggu dengan kedatangan notaris itu, Sabinus pun melayangkan somasi kepada Katarina.

Namun kemudian, tiba-tiba, pihak Katarina melapor Sabinus ke polisi dengan tudingan penggelapan dana perusahan PT BCB sebesar Rp 37.950.000.

Sebelum penetapan tersangka oleh polisi, pihak Sabinus mengupayakan mediasi. Namun, menurut Sebastianus, hal itu gagal terus, berhubung tidak ada kesepakatan antarkedua pihak.

Sabinus pun kemudian sempat ditahan pada pertengahan Januari, namun kemudian atas permintaan keluarga, ia dilepaskan, dengan tetap wajib lapor.

Setelah itu, ada upaya mediasi lagi, di mana Katarina dan Sabinus masing-masing didamping pengacara.

“Waktu itu Ibu Siena mengatakan, sedih melihat Bin masuk penjara. Ia juga mengatakan, hal itu sebenarnya tidak terjadi, andaikata Bin tanda tangan surat balik nama ruko, maka selesai kasus ini,” cerita Sebastian.

Ruko: Sekedar Pinjam Nama?

Menurut Sebastianus, kasus penggelapan uang yang kini diproses adalah bagian dari upaya menekan pihak Sabinus agar mengembalikan ruko itu.

“Jadi dia menemukan kesalahan Sabinus terkait uang perusahan,” katanya. “Itu yang kemudian dipakai sebagai sarana untuk menekan Sabinus,”.

Namun penuturan Sabinus dibantah mati-matian oleh Katarina.

“Itu tidak benar, siapa bilang itu ruko milik dia,” katanya kepada Floresa.co, Jumat (26/6/2015)

Ia menjelaskan, dirinya sebenarnya tidak mau membahas soal ruko itu, namun tampak ia tidak konsisten, karena pasca sidang kemarin, ia sendiri menulis di akun Facebook-nya terkait masalah ruko itu, menanggapi pernyataan Sebastiaus di persidangan.

“Kuasa hukum bertanya pd sebastianus janggur apa msh ada harta almarlum yg di permasalahkan. Bastian jawab ada yaitu ruko di jln soputan. Kalau tdk pernah membeli jangan ingin memiliki krn itu hanya pinjam nama aja. Jadi neka data mengaku daku,” tulis Katarina di Faceook-­nya.

Katarina Siena Jerubu (baju biru) saat hadir di PN Denpasar, Kamis (25/6/2015)
Katarina Siena Jerubu (baju biru) saat hadir di PN Denpasar, Kamis (25/6/2015)

Kepada Floresa.co, ia tetap bersikeras bahwa itu adalah miliknya, dan bukan milik Sabinus.

Ia juga menuding bahwa ada orang ketiga yang membuat masalah ini jadi rumit.

Ia juga menantang klaim pihak Sabinus, bahwa ruko itu adalah pemberian Almarhum Laurens Dama.

“Itu versinya dia. Saya yang tahu luar dalamnya suami saya, bukan mereka,” katanya.

“Kalau itu punya mereka, kenapa semua suratnya tidak ada di mereka?,” tanya Katarina.

Kasus ini tentu masig berjalan, dan putusan terkait kasus penggelapan uang akan dijatuhkan pada Kamis pekan depan.

Namun, pihak Katarina memberi isyarat tidak akan berhenti di kasus ini, di mana akan berlanjut ke kasus ruko.

“Lihat saja nanti, kalau (ruko) itu punya mereka, saya kalah. Tapi, kalau Tuhan menghendaki itu punya saya, maka itu akan jadi milik saya,” katanya.

“Gimana kami mau berdamai kalau mereka masih ada keinginan  memiliki ruko,” tambahnya lagi.

Namun, pihak Sabinus juga tidak kalah tegas. Mereka mengatakan, tidak akan mundur memperjuangkan kebenaran.

“Kami tidak asal mengklaim. Kami perjuangkan kebenaran dan keadilan,” kata Sebastianus.

Seorang tokoh asal Manggarai di Bali mengatakan, pertentangan antara pihak Katarina dan Sabinus yang sebenarnya masih memiliki ikatan keluarga, tampak sulit diselesaikan karena tidak ada lagi penghargaan terhadap tata cara kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah.

“Kita lihat saja, apa yang akan terjadi dalam hari-hari mendatang,” kata tokoh itu yang mengaku kewalahan dalam mengupayakan proses penyelesaian kasus ini lewat jalur kekeluargaan.

Yang jelas, Sabinus terus mendekam di balik jeruji tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, sementara dua anaknya yang meski kecil serta isterinya kini tak ada yang mengurus.

Di lain pihak, proses hukum untuk kasus-kasus lain tampak masih menanti, selagi pintu untuk solusi secara kekeluargaan masih terus ditutup. (Ari D/ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini