Ini Alasan Warga Tak Relakan Tanah untuk Pelebaran Jalan Menuju Bandara Komodo

Labuan Bajo, Floresa.co – Proyek pelebaran jalan menuju bandara udara Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores saat ini masih terkendala pembebasan lahan. Sejumlah titik tidak bisa dikerjakan karena ada warga yang tidak merelakan tanahnya untuk kepentingan pelebaran jalan.

Beberapa titik yang tidak bisa dikerjakan karena terkendala lahan itu diantaranya di dekat SDN II Labuan Bajo, di gang Pengadilan, dan di dekat bandara Komodo.

Naman Jalesy, pemilik lahan di sekitar bandara Komodo, Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo mengungkapkan alasan tidak memberikan tanahnya untuk kepentingan pelebaran jalan itu.

Pertama, kata dia, sebelumnya dalam proyek pelebaran jalan pada tahun 2005 dan 2006 di dalam kota Labuan Bajo, masyarakat yang terkena dampak dijanjikan sertifikat tanahnya diperbaharui.

Namun, “sampai saat ini, pembaharuan sertifikat itu tidak ada,”ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (26/6/2015).

Alasan kedua, lanjutnya, tahun 2005 dan 2006 itu ada anggaran dari APBD untuk pembaharuan sertifikat tanah bagi masyarakat yang terkena proyek pelebaran jalan. Namun dana tersebut tidak jelas pemanfaatannya. “Pertanyaannya, mana uang itu? Yang mengurus itu adalah bagian tata pemerintahan (tapem)”,ujarnya.

Naman melanjutnya, masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan namun sertifikatnya belum diperbaharui itu bisa saja sewaktu-waktu memagairi jalan umum. “Ini dampak dari tidak diperbaharui sertifikat masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan,”tandasnya.

Ia mengatakan, pernah menyampaikan ke bupati Agustinus Ch Dula dan bagian tata pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat untuk segera memperbaharui sertifikat tanah masyarakat yang terkena dampak proyek pelebaran jalan di kota Labuan Bajo. “Sampai saat ini belum ada kejelasan,”ujarnya.

Karena itulah ketika saat ini ada proyek pelebaran jalan menuju bandara Komodo, dirinya tidak bersedia memberikan tanahnya. Ia tidak mau sertifikat tanahnya tidak diperbaharui. “Jangan sampai terulang lagi masa lalu, pemerintah hanya janji-janji saja,”ujarnya.

Ia juga membantah pernyataan Camat Komodo Abdulla Nur yang menyebutkan bahwa sudah ada sosialisasi kepada masyarakat terkait pelebaran jalan menuju bandara Komodo.

“Mana surat berita acara hasil rapatnya,seharusnya ada surat berita acara masing-masing pemilik lahan yang terkena dampak pelebaran jalan. Ini hal kecil tapi berdampak pada hukum,jangan sampai terulang lagi masa lalu,”pungkasnya. (Sirilus Ladur/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini