Ini Delapan Poin Inpres tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015

Floresa.co – Presiden Joko Widodo meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, Selasa (26/5/2015).

Inpres ini merupakan kebijakan antikorupsi yang pertama kali ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak terpilih pada 2014 yang lalu.

Inpres ini memberikan instruksi kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan dengan sungguh-sungguh Aksi PPK Tahun 2015.

Seperti dilansir Tribunnews.com, Inpres Nomor 7 Tahun 2015 ini berisi delapan poin sebagai berikut.

Pertama: Melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

Kedua: Semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketiga: Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Keempat: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: (1) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan aksi PPK Kementeran/Lembaga secara berkala (2) Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi PPK, didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (3) Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat

Kelima: Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala Aksi PPK Pemerintah Daerah.

Keenam: Pemerintah Daerah yang memiliki inisiatif Aksi PPK di luar yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden ini, berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketujuh: Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala pada setiap periode pelaporan.

Kedelapan: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Respons Publik

Koordinator Nasional Publish What You Pay Maryati Abdullah menjelaskan, Inpres yang merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas PP No 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

Menurut Maryati, Inpres ini sedikit memberikan angin segar bahwa Pemerintahan Jokowi memiliki visi dalam Pemberantasan Korupsi.

“Untuk itu kami sambut baik dan siap memantau pelaksanaannya, terutama terkait sektor energi dan sumber daya mineral,” katanya.

Sementar Wahyudi, Program Officer Economic Governance Department Transparency International (TI) Indonesia mengingatkan Jokowi tidak boleh bermain-main dengan Inpres ini.

Ia meminta, masyarakat sipil akan terus menagih komitmen Jokowi dalam pelaksanaan Inpres PPK ini. Apalagi Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang disahkan melalui UU No. 7 tahun 2006.

“Jangan sampai Inpres PPK ini diabaikan oleh bawahannya dan menjadi tumpukan berkas saja. Pengalaman menunjukkan tidak efektifnya program-program antikorupsi oleh pemerintah, salah satunya karena tidak adanya sanksi yang tegas bagi lembaga/instansi yang tidak menjalankan,” katanya. (Armand Suparman/ARS/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini