Bupati Ini Berani Cabut 11 Izin Tambang yang Masuk Wilayah Hutan dan Rugikan Rakyat

Floresa.co – Bupati Kabupaten Mukomuko, Ichwan Yunus, Provinsi Bengkulu berani mencabut 11 izin tambang, selain karena masuk ke wilayah hutan juga karena menurut dia tambang-tambang itu tidak menguntungkan rakyat.

“Tidak memberi dampak ekonomi, justru merusak lingkungan,” kata Icwan di Bengkulu, Minggu seperti dilansir Antaranews.com.

Ia menjelaskan, sebagian besar izin perusahaan pertambangan yang dicabut itu masih dalam tahap eksplorasi dan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan.

Penolakan masyarakat terhadap hadirnya perusahaan pertambangan batu bara di sekitar wilayah mereka juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk mencabut izin pertambangan tersebut.

“Ada juga yang berada di dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin pinjam pakai,” ucapnya.

Ichwan mengatakan, dari hasil kunjungan ke beberapa daerah yang sudah memiliki perusahaan pertambangan, terbukti perusahaan pertambangan itu tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Justru, menurut dia, keberadaan perusahaan pertambangan batu bara menyengsarakan masyarakat dan hanya meninggalkan debu dan jalan rusak.

Bupati menambahkan, pertambangan batu bara sudah terbukti tidak dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, bahkan menghilangkan ruang kelola rakyat.

Izin perusahaan yang dicabut tersebut yakni PT Muko Muko Maju Sejahtera seluas 2.043 hektare, PT Mukomuko Baratama Sejahtera, PT Ariya Wisesa Fransnata seluas 7.084 hektare, PT Arang Penawai Sejahtera seluas 8.510 hektare, PT Prakarsa Nusa Bhakti, PT Borneo Sutan Mining seluas 1.466 hektare.

Berikutnya PT Arson Pacific Engineering seluas 6.109 hektare, PT Bukit Resources seluas 2.751, PT Arang Penawai Sejahtera seluas 4.515 hektare dan PT Trinamas Abadi seluas 16.725 hektare.

Direktur Yayasan Genesis salah satu lembaga anggota Walhi Bengkulu, Barlian mengatakan, pencabutan izin pertambangan batu bara tersebut sesuai dengan tata ruang Pulau Sumatera yang diatur dalam Perpres nomor 13 tahun 2012.

“Memang dalam tata ruang Pulau Sumatera tidak ada pertambangan dalam kawasan hutan, demi penyelamatan hutan yang tersisa di Pulau Sumatera,” katanya.

Ia mengharapkan kepala daerah lainnya yang ada di wilayah Pulau Sumatera mengikuti jejak tersebut untuk perlindungan dan penyelamatan wilayah genting Pulau Sumatera, terutama kawasan hutan. (Ari D/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini