Kebhu: Kail Terakhir

Oleh : YEREMIAS APRILIANO SANTOSO

Indonesia merupakan negara yang terbentang dari gugus pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Hal inilah yang membuat Indonesia menjadi negara kepulauan yang terbesar di dunia, dengan panjang garis pantai lebih dari 95.000 km dan juga memiliki lebih dari 17.504 pulau. Keadaan ini menjadikan Indonesia menyimpan kekayaan perairan yang sangat tinggi dan beraneka ragam. Luas perairan Indonesia yang mencapai 3,1 juta km2 ini secara langsung “mengaruniakan” Indonesia potensi kelautan hayati dan non-hayati yang berlimpah ruah. Kuantitas potensi kekayaan dan hasil laut serta perikanan Indonesia setiap tahun mencapai 3.000 triliun. Akan tetapi, yang dimanfaatkan secara optimal terhitung hanya 225 triliun atau sekitar 7,5 % saja. Untuk mengoptimalkan potensi kekayaan laut ini dan menjadikan sektor ini sebagai main factor pembangunan ekonomi nasional Indonesia, maka tata kelola potensi bahari yang baik merupakan conditio sine qua non.

Terlepas dari berbagai potensi serta kekayaan laut yang tersimpan dalam perut perairan nusantara, negara kita tengah menghadapi suatu masalah pelik, yaitu maraknya cara penangkapan ikan yang menghancurkan keseimbangan ekosistem laut. Belakangan ini, dunia kelautan kita kerap “dihirukpikukkan” oleh destructive fishing seperti penangkapan dengan menggunakan bahan peledak, zat beracun dan yang tak kalah ekstremnya adalah penggunaan pukat harimau. Ketiga cara ini dilarang dan ditentang sebab dapat menimbulkan kerugian besar bagi potensi kekayaan laut Indonesia.

Menarik bahwa di tengah maraknya destructive fishing , nusantara justru memendam sejuta kearifan lokal bahari yang sudah diwariskan oleh para leluhur sejak era klasik tempo dulu. Ironis bukan? Bahkan para penyair sempat melukiskan kearifan budaya nusantara melalui sastra-sastra klasik. Sebuah lagu tua yang bersyairkan “nenek moyangku seorang pelaut. Gemar mengarungi luas samudera,” mengindikasikan kehidupan masa lampau para leluhur kita, di saat budaya maritim sungguh “mengurat nadi” dalam kehidupan masyarakat nusantara.

Bertolak dari gagasan di atas, penulis coba mengangkat salah satu kearifan lokal bahari di suku Rongga-Manggarai Timur-NTT, yaitu ritual kebhu sebagai antitesis dari destructive fishing yang merebak akhir-akhir ini. Ritual kebhu dilaksanakan oleh masyarakat Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur. Bagaimanakah ritual kebhu oleh Suku Lowa berfungsi menjaga kelestarian ekosistem laut di kawasan pesisir selatan Nangarawa, Manggarai Timur? Tulisan ini akan menyoroti ritual kebhu. Terlebih dahulu akan dipaparkan sedikit tentang destructive fishing, menyusul penjelasan tentang ritual kebhu sebagi antitesis dari destructive fishing.

Destructive fishing

Secara etimologis, destructive fishing memiliki dua arti yang lebih eksplisit, destructive artinya bersifat menghancurkan dan fishing artinya memancing. Jadi jika diterjemahkan secara harafiah berarti “memancing yang menghancurkan”. Destructive fishing didefinisikan sebagai suatu malpraktik dalam kegiatan penangkapan ikan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dengan skala besar. Kegiatan penangkapan ini marak terjadi di perairan Indonesia dengan modus penangkapan yang berbeda. Modus penangkapan tersebut antara lain bahan peledak, zat beracun, dan pukat harimau (trawl). Berikut penjelasan singkat terkait ketiga hal tersebut.

Pertama, bahan peledak. Bom dalam bentuk apapun bila meledak akan menimbulkan kerugian pada makhluk hidup dan alam sekitarnya. Tenaga atom yang ditimbulkan, yaitu tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan ke dalam proses pembelahan inti, penggabungan inti, atau transformasi inti lainnya akan menimbulkan radiasi yang apabila diterima dalam jumlah besar akan sangat fatal akibatnya. Efek kejut yang diakibatkan ledakan tersebut akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut di sekitar daerah ledakan. Anonimous (1999) menyatakan bahwa bahan peledak seberat 0,5 kg dapat menyebabkan karang pada radius 3 meter hancur sama sekali. Ujung-ujung karang bercabang menjadi patah, sedangkan pada radius 10 meter ikan-ikan langsung mati. Habitat ikan juga ikut mengalami kerusakan dan menyebabkan ikan berkurang dan sulit didapatkan. Partikel radioaktif dan endapan hasil ledakan dapat mengakibatkan kerusakan yang besar bagi kehidupan biota laut. Akibat jangka panjang radiasi, dapat menyebabkan kerusakan genetis terhadap kehidupan biota laut berikutnya.

Kedua, zat beracun. Zat kimia beracun yang sering digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan adalah asam sianida atau yang kerap disebut HCN. Asam ini dikenal sebagai salah satu zat yang paling beracun dan biasa digunakan dalam kamar gas untuk menghukum mati narapidana. Asam ini dapat menimbulkan kematian mendadak seseorang bila seseorang menelan 300 miligram sianida atau menghirup 100 miligram asam sianida. Racun sianida ini dapat mematikan individu dalam waktu tiga puluh menit. Penggunaan asam sianida untuk kegiatan penangkapan ikan akan menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi kehidupan biota laut. Asam sianida yang bereaksi dengan air laut akan menyebar dan mengendap hingga ke dasar laut. Dalam jangka waktu yang singkat ikan-ikan yang terkontaminasi racun sianida akan mati dan mengapung di permukaan air laut. Tidak hanya ikan, racun sianida yang mengendap di dasar laut akan membunuh biota laut lainnya termasuk tumbuhan laut, organisme lain karena toksin sianida yang mematikan.

Ketiga, pukat harimau( trawl). Pukat harimau merupakan suatu jenis pukat yang dipakai untuk menangkap ikan, terutama ikan di dekat atau dasar laut, seperti udang. Jaring ini berbentuk kantong yang ujungnya tertutup, sedangkan bagian mulutnya terbuka lebar. Pada pukat harimau berukuran besar, bukaan mulutnya dapat mencapai 37 meter4. Bagian mulutnya dihubungkan dengan kapal penarik jaring dengan dua buah tali. Selanjutnya tali ditarik dengan kapal bermotor, sehingga ikan yang berada di depan mulut jaring akan masuk ke dalam jaring. Kerapatan jaringnya yang sangat mampat membuat ikan-ikan kecil juga ikut tertangkap.

Hingga saat ini, aktivitas destructive fishing tersebut masih menghantui aktivitas perairan laut Indonesia. Pada tahun 2009, WWF mengklaim bahwa Indonesia menempati peringkat pertama dengan destructive fishing di Asia Tenggara. Sungguh sebuah prestasi yang memalukan. Lemahnya upaya pencegahan (preventing) yang amat serius berkenan langsung dengan tindakan perusakan ini mengakibatkan Indonesia mengecap kerugian yang amat besar terhitung dari berbagai sektor pembangunan juga kerusakan lingkungan hidup. Masalah destructive fishing ini telah menjadi kenyataan yang krusial dan membutuhkan keprihatinan bersama penghuni alam nusantara. Keprihatinan itu mesti diwujudkan dalam tindakan realisasi mencegah merebaknya aktivitas destructive fishing. Dengan demikian, destructive fishing telah menjadi problem bersama yang membutuhkan keprihatinan elemen masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Mengenal Ritual Kebhu

Suku Lowa dalam lingkaran Etnis Rongga di Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, memiliki tradisi unik yang disebut kebhu. Tradisi ini intinya adalah tata cara memanen ikan dan biota lainnya yang dilakukkan secara massal dalam lingkup persaudaraan. Kegiatan penangkapan berlangsung di sebuah limbu atau kolam bernama Tiwu Lea. Kolam tersebut merupakan muara sungai Waerawa di Nangarawa, Desa Bamo. Lokasi muara itu sekitar 18 km ke arah selatan Kisol atau 27 km dari Borong, ibu kota kabupaten Manggarai Timur.

Diperkirakan sebulan menjelang acara kebhu dilaksanakan, tetua Suku Lowa mengirimkan utusan ke sejumlah kampung dan desa-desa tetangga untuk mengundang para warga ikut memanen ikan atau yang rajin disebut kremo di Tiwu Lea. Ketika tiba waktunya, ribuan warga berkumpul di Nangarawa. Mereka bertangan kosong alias hanya mengandalkan kelincahan kedua tangan untuk menangkap ikan dalam kolam dangkal dan buntu di Tiwu Lea. Alat tangkap yang diperbolehkan hanya ndai yaitu sejenis jaring dorong yang didukung dua tongkat kayu pada dua sisinya. Hasil tangkapan biasanya ditampung dalam mbere yaitu wadah penampung yang terbuat dari anyaman daun lontar, pandan atau gewang ( gebang). Penggunaan alat tangkap disesuaikan dengan larangan secara adat. Seluruh peserta dilarang menggunakan pukat selain ndai selama kremo di Tiwu Lea. Juga dilarang menggunakan alat tangkap dari besi seperti tombak penikam (kenjal: tombak bermata dua).

Pantangan lain adalah setiap peserta dilarang bersikap emosional apalagi bernada menghasut saat kremo. Warga juga dilarang mengigit hasil tangkapan sebelum dimasukkan dalam mbere. Jika berbagai pantangan itu dilanggar, tetua pemilik kebhu langsung menebarkan jala pusaka bernama ramba ke dalam kolam sebelum waktunya. Itu pertanda kegiatan kremo harus segera dihentikan. Jika ada warga yang coba melanjutkan kegiatannya dalam kolam itu, dapat dipastikan sia-sia karena ikan-ikan dan biota laut lainnya langsung menghilang begitu saja setelah lemparan jala pusaka tersebut.

Kegiatan kremo biasanya selama sehari dan tidak bisa dilakukan begitu saja. Semuanya harus diawali ritual kebhu yang dirangkai dalam tata cara adat bernama eko ramba, tunu manu, dan nazho. Ritual eko ramba wujudnya berupa penggendongan ramba atau jala pusaka dari ulu nua (hulu kampung) menuju eko nua (hilir kampung) di Nangarawa, tidak jauh dari tepi kolam Tiwu Lea, tempat kegiata kremo berlangsung. Selama proses eko ramba juga dinyanyikan kelong, yaitu nyanyian mistis dengan syair khusus dalam bahasa setempat: oru lau mbawu oru lau, renggo ika zhele lia (wahai ombak singkirkan ikan yang bergerombol, wahai ombak usirlah ikan-ikan yang bersembunyi di dalam liang). Syair dalam bahasa setempat itu berwujud permohonan kepada leluhur agar menghalau ikan (mbawu berarti ikan belanak yang mendominasi kolam muara) belut dan berbagai biota lain supaya keluar dari sarangnya (lia) menuju kolam Tiwu Lea.

Penggendongan rambu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Sesuai adatnya, eko ramba hanya bisa dilakukan oleh wanita dewasa yang berstatus sebagai anggota Suku Lowa. Mereka belum menikah, bisa juga wanita sudah menikah namun secara adat dipastikan ia harus anggota Suku Lowa yang melakukan kawin campur. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat fatal. Banyak cerita menunjukkan bahwa wanita eko ramba yang telah menikah sulit mendapatkan keturunan.

Prosesi eko ramba berlangsung sejauh 1,5 km dan berakhir di kaki nangge (pohon asam) di Nangarawa. Di kaki pohon yang konon ceritanya pernah mati dan hidup kembali itu, sejak lama dilengkapi batu sesajen khusus untuk ritual tunu manu. Ritual itu wujudnya berupa pembunuhan ayam sebagai hewan kurban. Sebagian darahnya dioleskan pada permukaan batu sesajen dan sebagian darah lainnya dioleskan pada ramba. Jala pusaka kemudian diserahkan kepada tetua yang memimpin kremo. Kegiatan itu baru dimulai setelah tetua menembarkan ramba ke dalam kolam. Penebarannya didahului lima kali ancang-ancang yang disebut nazho. Sang tetua juga menebarkan jala pena (jagung titian) ke dalam kolam.

Tetua kemudian menggambarkan tanda-tanda yang mengisyaratkan kremo dengan hasil tangkapan yang memuaskan atau mengecewakan. Isyarat biasanya terlihat saat sang tetua menebarkan ramba dan jawa pena ke dalam kolam. Kalau ikan-ikan langsung datang menyerbu, itu pertanda baik. Sebalinya, pertanda kurang memuaskan kalau tidak banyak ikan yang datang menyambut ramba dan jawa pena.

Keberadaan ramba tidak dimanfaatkan untuk menangkap ikan atau biota lainnya selama kremo berlangsung. Jala pusaka itu semata untuk penebaran awal sebagai pertanda kegiatan kremo dimulai. Selanjutnya dibawa pulng dan disimpan pada tempat khusus di rumah induk Suku Lowa. Jala keramat itu baru dikeluarkan kembali saat kebhu berikutnya. Hasil panenan ikan yang berlimpah dikumpulkan dan dibagi kepada warga-warga kampung tetangga.

Kebhu : Kail Terakhir Inovasi Budaya

Salah satu program Jokowi terkait Indonesia sebagai poros maritim adalah menjaga dan mengelola sumber daya laut. Peran dan fungsi perikanan dalam maritim yaitu meningkatkan kesejahteraan perekonomian negara di mana hasil-hasil perikanan menjadi masukan kas negara. Karena nantinya sumber daya laut terutama sumber daya perikanan akan menjadi prioritas kelola, hasil-hasil perikanan akan ditangani dengan baik dan diseimbangkan serta penjagaan terhadap wilayah laut Indonesia akan ditingkatkan. Tentu dalam mewujudkan hal tersebut perlu adanya manajemen yang tersusun dengan baik.

Program Jokowi itu perlu disambut dengan baik. Harapannya dengan terlaksana program ini Indonesia mampu menjadi pengekspor ikan terbesar di dunia. Perlu digarisbawahi bahwa selain mengelola sumber daya laut, Jokowi juga mencanangkan program pelestarian laut di Indonesia. Oleh sebab itu, perlu adanya suatu terobosan yang mampu membarengi dua program tersebut, yaitu mengelola dan menjaga. Seperti apa terobosan itu?

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar selain memiliki kekayaan alam, juga menyimpan budaya leluhur, membentang dari Sabang hingga Merauke. Tradisi kebhu kebudayaan Lowa adalah salah satu bukti nyata bahwa nusantara masih mewarisi kebudayaan para leluhur. Tradisi-tradisi dalam kebudayaan, yaitu seperti kebhu adalah inovasi kebudayaan yang menyimpan kekayaan tersendiri. Kita memiliki aset yang bernilai tinggi, tetapi jika tidak diangkat ke permukaan, dia tinggal cerita belaka.

Berbeda halnya dengan destructive fishing, ritual kebhu tidak menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Tidak ada bahan peledak, tidak ada asam sianida, apalagi pukat harimau. Semua serba tradisi dan dikemas dalam ritus-ritus tertentu. Kita melihat persaingan dalam destructive fishing, tetapi tradisi kebhu mengajarkan tentang persaudaraan. Larangan menggunakan tombak penikam dalam ritual dalam artian supaya tidak ada yang terluka karena mungkin tertusuk tombak tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan destructive fishing. Kesalahan dalam menggunakan bahan peledak dapat menyebabkan kematian pengguna sendiri dan sekitarnya. Destructive fishing menggunakan pukat harimau tetapi ritual kebhu tidak. Ikan-ikan kecil dilepas dan dibiarkan bertumbuh.

Kita patut bersyukur bahwa di tengah maraknya kasus destructive fishing yang merusak perairan Indonesia, kita masih memiliki ritual budaya sebagai Kail Terakhir yang mungkin belum kita kenal. Ritual Kebhu hanya secuil dari jutaan budaya yang membentang di sepanjang nusantara. Ritual ini mungkin juga terdapat dalam kebudayaan daerah lain di nusantara, mungkin dengan nama dan ritus berbeda. Jika memang kebudayaan itu masih tertidur, kita bangunkan sebagai Kail Terakhir memerangi destructive fishing.

Penulis adalah siswa SMA Seminari Pius XII Kisol, Manggarai Timur.  

[Esai ini meraih juara II  dalam lomba Esai Sosial Budaya Nasional 2015 dengan tema “Inovasi Budaya Maritim Nusantara” yang digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Prestasi itu diraih setelah esai ini dipresentasikan oleh penulis di hadapan dewan juri di Jakarta, Sabtu (13/6/2015) bersama 14 finalis lain .  Floresa.co mempublikasi esai ini untuk memberi pencerahan kepada publik.]

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini