Alat Perekam KTP Elektronik 8 Kecamatan di Matim Rusak

Borong, Floresa.co – Alat perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) 8 kecamatan di Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur, rusak. Hanya di kecamatan Borong yang alat perekamnya berfungsi baik.

Ada pun 8 kecamatan yang alat perekamnya rusak adalah Kecamatan Kota Komba, Kecamatan Rana Mese, Kecamatan Poco Ranaka, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kecamatan Lambaleda, Kecamatan Sambi Rampas, Kecamatan Elar dan Kecamatan Elar Selatan.

Akibatnya, warga yang ingin merekam data diri untuk kepentingan pembuatan E-KTP pun harus mengurus di Kantor Kecamatan Borong.

Camat Poco Ranaka Timur, Alex Kantar saat dikonfirmasi Floresa.co Selasa, (9//6/2015) membenarkan bahwa alat perekam di kantornya sudah rusak sejak awal 2015 ini.

“Kami mengunakan genset untuk mengoperasi alat perekam tersebut, di kantor camat belum memiliki jaringan PLN. Kami hanya memanfaatkan alat perekam tersebut hanya 1 tahun saja, sejak 2014. Tahun 2015 sudah tidak pakai lagi,” kata Alex.

Alex pun meminta warga yang mau merekam E-KTP untuk ke kantor Catatan Sipil (Capil) Matim.

“Saya sudah perintahkan warga untuk mengurus di Kantor Capil,” katanya.

Hal yang sama diakui Camat Rana Mese,Vinsensius Joni kepada Floresa.co. Alat rekam di kantor kecamatan Rana Mese kata dia sudah dua minggu terakhir rusak.

Joni pun mengimbau warga untuk melakukan perekaman E-KTP di kantor Capil di Lehong.
“Sudah dua minggu rusaknya, kami tidak tahu memperbaikinya,” kata Joni.

Kepala Dinas Catatan Sipil, Paulus Tamur belum bisa dimintai tanggapannya. Berkali-kali dihubungi melalui nomor telepon selulernya, tak ada respons.

Rupanya, alat perekam di kantor Capil juga rusak. Akibatnya, warga Matim yang hendak mengurus KTP di kantor Capil terpaksa harus melakukan perekaman di kantor camat Borong.

Anton Hardiman dan Diana Tika warga Elar Selatan yang ditemui Floresa.co di Kantor Kecamatan Borong, Selasa (9/6/2015) mengaku kecewa dengan kondisi peralatan tersebut.

Menurut mereka kerusakan tersebut membuat mereka harus datang ke Borong. Dan itu, menyebabkan mereka harus mengeluarkan biaya karena jarak yang jauh dari kampung mereka.

Anton mengungkapkan akibat rusaknya alat perekaman di kecamatan membuat warga harus ke Borong untuk merekam e-KTP. Jarak yang ditempu terlalu jauh menambah ongkos transportasi lebih besar.

“Mengapa komputer beserta alat perekamannya, yang nilainya ratusan juta ditelantarkan dan tidak berfungsi. Kalau rusak mengapa tidak dicarikan jalan keluar, supaya masyarakat tidak menderita,”ujarnya mengeluh.

Anton mengungkapkan pada saat mendatangi kantor camat para petugas mengatakan alat perekaman tidak bisa terhubung dengan server yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia mengaku seharusnya kalau sudah terjadi kerusakan pemerintah diharapkan segera melakukan perbaikan. Akomodasi ke Borong kata dia bisa mencapai Rp 700 ribu.

“Saya banyak menerima keluhan dari warga karena ongkos menuju kecamatan Borong terlalu besar”katanya.

Diana menambahkan saat ini banyak warga yang sedang mengurus KTP. Karena banyak yang hendak pergi ke luar kota untuk melanjutkan sekolah.

Ia menuturkan KTP, kartu keluarga, dan akata kelahiran adalah beberapa persyaratan administratif untuk masuk ke perguruan tinggi. Karena itu Diana berharap agar pemerintah Manggarai Timur segera memperbaiki alat perekam KTP yang rusak itu. (Satria/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini