Apa Kata Hila Jonta Soal IMB Wijaya Mandiri?

Ruteng, Floresa.co – Jefry Teping, Kepala Seksi Bangunan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai, Flores, mengungkap adanya kesalahan prosedur dan pelanggaran sejumlah peraturan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko milik CV Wijaya Mandiri.

Menurut Jefry, IMB ruko itu yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) tanpa pengesahan gambar rencana oleh Dinas PU.

Ketika ditanya Floresa.co terkait adanya kemungkinan pihak Wijaya Mandiri berkongkalikong dengan KPPTSP, sehingga IMB bermasalah itu bisa terbit, Jefry mengatakan, “saya patut menduga kuat soal itu.”

Ia menjelaskan, sulit dipahami bahwa KPPTSP yang sebenarnya hanya bertugas dalam hal administratif mau melangkahi kajian Dinas PU sebagai lembaga teknis.

Terkait pernyataan Jefry, Kepala KPPTSP Hilarius Jonta menyatakan bantahan.

Ia mengklaim, semua tahapan dalam penerbitan IMB ruko itu sudah dilalui. “Itu proses sudah benar,” ujarnya singkat saat dihubungi Floresa.co, Senin (8/6/2015).

Ditanya mengenai permasalahan yang disampaikan Jefry Teping, Hilarius mengatakan, “Dia itu pemerintah Pak, dia satu dalamnya,” ujarnya.

Hilarius mengatakan, secara teknis IMB yang diterbitkan KPPTSP itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PU. “Mereka kan ada tim teknis,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jefry mengungkapkan kesalahan prosedur pemberian IMB ruko itu lewan akun facebooknya dengan nama Arka Dewa pada 25 dan 26 Mei 2015.

Akibatnya, postingannya itu, Jefry sudah diadukan ke polisi oleh Dwi Jaya, pemilik CV Wijaya Mandiri pada Selasa (2/6/2015) lalu.

Terkait proses hukum di kepolisian, Hilarius, yang kini menjadi bakal calon wakil buapti berpasangan dengan Sebastian Salang mengatakan, siap memberikan keterangan. “Nanti kita mau hadap,” ujarnya singkat.

Ruko milik CV Wijaya Mandiri yang bermasalah itu terletak di Jalan Ranaka, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong. (Petrus D/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini