Gara-gara Status Facebook, Staf Dinas PU Manggarai Dilapor ke Polisi

Ruteng, Floresa.co – Salah seorang Staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres Manggarai, Selasa kemarin (2/6/2015), lantaran dinilai menghina pemilik ruko Wijaya Mandiri lewat media sosial Facebook (FB).

Staf Dinas PU yang dilaporkan itu merupakan pemilik akun dengan nama ‘Arka Dewa,’ yang dianggap pelapor sebagai akun milik Jefry Teping, Kepala Sesi Bangunan dan Pemukiman Dinas PU Manggarai.

Ia dilaporkan karena menggunggah beberapa foto dan status di FB. Salah satunya menyebutkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko Wijaya Mandiri yang beralamat di Jalan Ranaka/Samping STM, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong ilegal.

Foto itu yang sudah menyebar di FB dinilai telah menyudutkan Dwi Jaya, pemilik bangunan ruko Wijaya Mandiri.

Laporan ke Polres Manggarai kemarin diantar langsung oleh oleh kuasa hukum Dwi Jaya, yakni Gabriel Kou,Toding Manggasa dan Sipri Ngganggu.

Di kantor polisi, laporan ini diterima oleh Kanit SPKT Polres Manggarai Aiptu Galus Keko dan sejumlah anggota polisi yang bertugas piket. Laporan ini diberi nomor LP 121/VI/2015/NTT Res.Manggarai.

Kou mengatakan, lewat postingannya, Arka Dewa menyerang dan melecehkan kliennya.

Dia mencontohkan dalam satus FB-nya, Arka Dewa menuliskan, Waspada dengan IKLAN “Ruko Megah Wijaya Mandiri”  Pembeli akan menerima resiko Pembongkaran karena Bangunan ini melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan”.

Di status lain, kata dia, Arka Dewa juga menulis, “RuKo Megah Wijaya Mandiri MELANGGAR: *UU No.28 Tahun 2002 *PERDA No.3 Tahun 2013.”

Pantauan Floresa.co, dua status itu muncul di laman FB Arka Dewa masing-masing pada 25 dan 26 Mei 2015.

Selain itu, kata dia, Jefri juga pernah menulis Siapa yang GENIT..? Doyan “bermain_mata” dgn pengusaha nakal.”

Penelusuran Floresa.co, status ini diunggah Arka Dewa pada 30 Mei 2015 lalu.

Menurut Kou, apa yang ditulis Arka Dewa membawa dampak buruk bagi kliennya.

“Postingan ini sangat menyudutkan  dan menyerang privasi klien kami. Akibat postingan itu klien kami sangat dirugikan. Bahkan ada calon pembeli ruko yang langsung undur diri,” kata Kou.

Ia menjelaskan, IMB yang dikeluarkan oleh Kantor Perijinan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Manggarai sudah melalui prosedur dengan melibatkan Dinas PU Manggarai yang melakukan program dan evaluasi.

Dan, menurut dia, hal ini ditangani oleh Jefry Teping selaku kepala seksi.

Padahal, kata Kou, mestinya jika ada niat baik untuk mengatur tata ruang kota Ruteng, Jefry harus berkordinasi dengan pejabat yang lebih tinggi dan tidak perlu mengekspos di media sosial apalagi dengan cara menyudutkan, mefitnah dan menyerang yang berdampak pada rusaknya citra kliennya.

“Jika motifnya untuk perubahan tata ruang maka prosedurnya ada, bukan dikeluhkan di media sosial apalagi memfitnah pemilik ruko dan di dalam status Facebook-nya ada unsur pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan,” katanya.

Kou menambahkan, selaku kuasa hukum, dirinya mengharapkan agar terlapor dijerat dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda satu miliar rupiah.

Terpisah, kepada Floresa.co belum lama ini, Jefry Teping menjelaskan prosedur penerbitan IMB sudah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, kata dia, rujukan lain sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung.

Dalam aturan tersebut, demikian Jefry, penerbitan IMB oleh KPTSP harus mendapatkan rekomendasi dari instasi teknis, yang dalam hal ini merupakan kewenangannya di Dinas PU.

“Realitanya, IMB sudah dikeluarkan oleh KPTSP tanpa ada pengesahan gambar perencanaan oleh instasi teknis dalam hal ini Dinas PU Kabupaten Manggarai,” ujarnya.

Ia menilai IMB itu ilegal, karena keberadaan empat buah ruko tersebut telah melangkahi beberapa ketentuan yang berlaku.

Dalam UU tersebut, kata dia, dijelakan Garis Sepadan Bangunan untuk jalan nasional 20 Meter dari AS jalan, jalan provinsi 15 meter, jalan kabupaten 10 meter, dan jalan desa 5 meter.

“Yang terjadi, jarak dari AS jalan di sana itu hanya 16 meter dari jalan negara Trans Flores. Itu berdasarkan IMB mereka yang dibuat tanpa melibatkan instasi teknis (PU),” tegas Jefry.

Ketimpangan lain yang ditemukan Jefry, katanya, dalam IMB tersebut, lahannya hanya seluas 200 meter persegi. Itu berarti standarnya hanya satu unit bangunan.

“Sementara yang mereka buat di sana itu sudah 4 unit bangunan,” tambah Jefry.

Beberapa waktu lalu, Floresa.co berusaha mengonfirmasi terkait hal ini ke KPTSP Manggarai.

Namun, salah seorang pegawai di instasi itu mengaku enggan berkomentar.

Ia mengarahkan agar mengofirmasi langsung dengan kepala KPTSP, Hilarius Jonta.

Namun, hingga berita ini diturunkan Hilarius belum berhasil dikonfirmasi. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini