Perusahaan Tak Bayar Upahnya, Donatus Jamu Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Matim

Borong, Floresa.co – Setelah di-ping-pong oleh kontraktor pemberi kerja, pihak PLN dan oknum polisi di Polres Manggarai, Donatus Jamu, seorang kepala tukang yang upahnya tak dibayar, mencoba mengadu ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Flores, NTT.

Senin (1/6/2015) kemarin, Donatus mendatangi kantor dinas itu di Toka, Borong, Ibu kota Kabupaten Manggarai Timur.

Donatus mendatangai kantor dinas tersebut untuk menyampaikan keluhannya sekaligus membawa surat pengaduan soal upahnya yang belum dibayar oleh PT Twink Indonesia, perusahaan yang tercatat berkantor cabang di Jalan Slamet Riyadi Ruteng.

Di kantor Dinasos Nakertrans, Donatus diterima oleh Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinsos Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur, Philipus Ino Lampur.

Meski mengadu ke pemerintah, upah Donatus yang belum dibayar yaitu sebesar Rp 3 juta itu belum tentu langsung dibayar. Pasalnya, menurut Ino Lampur, pihak dinas hanya bertugas memediasi Donatus dengan pihak PT Twink Indonesia.

“Hasil dari mediasi kedua belah pihak nantinya apakah membayar atau tidak membayar, jika tidak membayar maka bapak Donatus Jamu silakan melapor kepada pihak yang berwajib,” jelas Ino Lampur.

Ino Lampur berjanji dalam waktu dekat akan memanggil PT Twink Indonesia untuk menanyakan persoalan ini. Setelah itu, nanti kedua belah pihak akan dipertemukan.

Donatus sendiri berharap agar mediasi yang dilakukan oleh Dinsos Nakertrans ini membuahkan hasil. “Mudah-mudahan PT Twink Indonesia menyelesaikan kewajiban secepatnya,”ujarnaya berharap.

Seperti pernah diberitakan Floresa.co sebelumnya, Donatus merupakan pimpinan para pekerja proyek fundasi Saluran Tegangan Tinggi (SUTT) pada titik 165 yang berlokasi di kampung Mareng, Desa Sita, Kecamatan Rana Mese. Pengerjaan proyek itu selesai pada akhir Januari tahun ini.

Sesuai kesepakatan dengan PT Twink, Donatus akan diberi upah Rp 750.000/meter kubik. Menurut perhitungannya, secara keseluruhan jumlah upah yang mesti ia dapat Rp. 4.750.000. Dari jumlah tersebut ,yang baru diterima olehnya sebesar Rp 1.750.000. Yang belum dibayar Rp. 3.000.000.

Sebelumnya, Toto, perwakilan PT Twink membantah jika upah pekerja proyek fondasi Saluran Tegangan Tinggi (SUTT) pada titik 165 itu belum dibayar.

Menurutnya, PT Twink sudah membayar upah pekerja melalui Subkontraktor yang bernama Arifin yang berposko di Kampung Paka, Desa Sita.

Saat berbincang-bincang dengan Floresa.co, Toto sempat menjelaskan bahwa Arifin, subkontraktor proyek tersebut menyerahkan pengerjaan proyek kepada anggota Polres Manggarai atas nama Leo Marpaung, yang menjabat Kepala Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiter).

Oknum polisi perpangkat Brigpol tersebut kemudian mempercayai Linus, warga asal Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai untuk mencari pekerja.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Floresa.co beberapa waktu lalu, Leo Marpaung menjelaskan, dirinya sudah membayar secara keseluruhan upah untuk Donatus melalui anak buahnya Linus.

Ia berdalih, Linus sudah melarikan diri serta membawa sejumlah uang miliknya.

“Saya merasa rugi dengan pengerjaan tersebut. Utang linus di catatan saya sangat banyak. Saya sudah titip uang untuk Bapak Donatus melalui Linus itu,”katanya. (Satria/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini