Anggota DPRD Matim Perintahkan Tote Cabut SK BPD Desa Compang Necak

Baca Juga

Floresa.co – Elias Komi, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mendesak Bupati Yoseph Tote secepatnya mencabut Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2008-2014 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Compang Necak periode 2015-2021.

SK bernomor HK /58/Tahun 2015 tertanggal 9 April 2015 itu dinilai cacat hukum, karena mengangkat anggota BPD yang kalah dalam pemilihan di tingkat Rukun Warga (RW).

“Saya perintahkan Bupati dan Wakil Bupati Matim, untuk segera mencabut SK tersebut,” kata Elias dengan nada keras.

Hal itu ia sampaikan kepada Wakil Bupati Matim Andreas Agas dalam sesi tanya jawab kegiatan Penyuluhan Undang-Undang Politik dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas (Kesbangpolinmas) Matim, Jumat (29/5/2015) di aula Paroki Santu Petrus Benteng Jawa, Kecamatan Lamba Leda.

Awalnya, Elias menanyakan soal keseriusan Pemda Matim dalam memperjuangkan hak-hak warga, dimana kemudian ia mengambil contoh kasus di Desa Compang Necak, Kecamatan Lamba Leda.

Apa yang terjadi di Desa Compang Necak, menurut Elias, merupakan bukti ketidakseriusan Pemda Matim memperjuangkan hak-hak warganya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pada pemilihan di tingkat RW, anggota BPD terpilih adalah Yuvensius Djehuma, Maria Fatima Irahama, Fransiskus Harma dan Maksimus Sanus.

Namun, dalam SK Bupati Tote orang lain yang ditetapkan.

Atas dasar itu, ia mengatakan, Tote harus segera mencabut SK itu.

Merespon hal itu, Agas mengaku baru mengetahui persoalan SK itu.

“Saya baru tahu. Nanti saya cek dulu sampai di kantor bupati. Saya belum mengambil  sikap dulu, sebelum saya mempelajari dokumennya,” Kata Agas

Terkait polemik ini, sebelumnya pihak Pemda Matim mengaku menerbitkan SK berdasarkan laporan Kepala Desa Compang Necak, Wensislaus Rahaman.

Kades Wensislaus menetapkan Sintusanus Torsi, Kornelis Korim, Viktor Sukman dan Hilarius Karim sebagai angggota BPD. Padahal, mereka itu, menurut pengakuan Yuvensius, mereka itu kalah dalam pemilihan tingkat RW.

Namun bukannya mengoreksi SK itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (BPMPD) Matim, Paskalis Sirajudin  justru menantang  Yuvensius  dan kawan-kawan untuk gugat ke PTUN jika menilai ada yang janggal dalam SK tersebut.

Paskalis berasalan, batal dilantiknya  Yuvensius dan kawan-kawan karena ada persoalan yang bersifat rahasia yang tidak boleh dibongkar ke publik oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota BPD Compang Necak. (Satria/ARL/Floresa)

Terkini