Langkah Ahang Lapor Osy Gandut ke Polisi Patut Diapresiasi

Floresa.co- Langkah anggota DPRD dari Fraksi PKS Marselinus Nagus Ahang melapor Wakil Ketua DPRD Manggarai Simprosa Rianasari Gandut atau Osy Gandut ke polisi mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.

Setelah sebelumnya peneliti senior Forum Masyarakat Pemanatau Parlemen (Formappi) Lucius Karus memberi apresiasi atas langkah Ahang itu, kali ini apresiasi datang dari advokat perempuan asal Manggarai raya, Josefina Agatha Syukur, SH, MH.

Advokat Senior pada Law Firm FIFI LETY INDRA & Partners Jakarta ini mengatakan secara hukum, tindakan Marsel Ahang dibenarkan. Sebab, hukum telah menjamin hak dan kewajiban seorang warga negara untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh warga negara lainnya.

Marsel Ahang, menurutnya, juga hendak memperlihatkan kepada publik bahwa semua warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum yang dijamin konstitusi.

“Anggota DPRD tidak kebal di depan penegak hukum,”ujar alumnus Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini dalam keterangan kepada Floresa.co, Kamis (28/5/2015).

Menrurut Josefina, Marsel Ahang hendak menunjukkan dirinya sebagai warga negara dan wakil rakyat yang baik. Sebab, sesuai ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap warga masyarakat mempunyai hak dan tanggung serta dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk hak memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Ketika Marsel melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Osy maka Marsel berhak mendapatkan pelayanan dari aparat penegak hukum, asalkan laporan Marsel itu dilakukan secara bertanggung jawab, dalam arti bahwa Marsel harus siap jika diminta polisi untuk memberikan keterangan dan memberikan bukti-bukti awal dugaan korupsi dimaksud,”ujarnya.

Undang-Undang, kata dia, menjamin hak masyarakat, apabila laporan telah dimasukkan, maka dalam jangka waktu paling lama 30 hari, polisi wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada masyarakat bagaimana kelanjutan laporan tersebut. Kalau tidak diteruskan, apa alasannya.

“Sebaliknya, kalau alasannya cukup maka perkara itu harus diteruskan dengan menetapkan tersangkanya untuk dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan ke pengadilan,”ujarnya.

Bahkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah memberikan penghargaan berupa piagam atau premi dengan jumlah tertentu dari nilai kerugian negara kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

“Apalagi Ahang adalah seorang anggota DPRD. Ahang menyadari bahwa korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, baik itu bupati, wabup, kadis-kadis atau anggota DPRD adalah salah satu penyebab keterbelakangan masyarakat kita selama ini,”ujar perempuan yang meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini.

Ia juga mengatakan melaporkan dugaan korupsi ke polisi, bukan sekedar hak, tetapi juga kewajiban hukum setiap warganegara.

Dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dikatakan bahwa setiap warga negara yang patut mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi, maka hal itu harus dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Justru kalau Marsel diam, tidak melaporkan dugaan korupsi, maka Marsel dapat dianggap melakukan “crime by ommission” atau kejahatan pembiaran,”ujarnya.

Osy Harusnya Tak Lapor Balik

Karena itu, menurut Josefina jika Osy dan kuasa hukumnya memahami hak dan kewajiban Marsel, baik sebagai warganegara maupun sebagai anggota DPRD maka Osy tak perlu melaporkan Marsel ke polisi.

Menurutnya, alasan karena merasa kehormatannya diserang oleh Marsel, tidak dapat meniadakan hak dan kewajiban Marsel. Justru Osy harus proaktif dan minta segera diperiksa oleh polisi. Dalam pemeriksaan polisi itu, Osy harus bisa membantah semua tuduhan Marsel tersebut.

“Kalau ternyata Osy mampu membantah tuduhan Marsel disertai bukti-bukti, sedangkan Marsel pun tidak dapat membuktikan dalil-dalil tuduhannya maka perkara ini tidak dapat diteruskan,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marsel Nagus Ahang melaporkan Osy Gandut ke Kepolisian Resort Manggarai pada Jumat (15/5/2015) lalu. Dalam laporannya Ahang menyebutkan bahwa Osy menitipkan paket proyek di sejumlah istansi di Manggarai. Modusnya, ia menggunakan perusahaan milik suaminya dan juga perusahaan orang lain.

Melalui pengacaranya, Osy telah membantah tudingan Ahang. Namun, laporan Ahang ini telah menjadi perbincangan baik di media sosial maupun masyarakat.

Penyidik kepolisian harusnya memeriksa Ahang hari ini untuk mengklarifikasi laporannya itu. Namun, karena Ahang berhalangan, pemeriksaan dijadwalkan Selasa (2/6) pekan depan.

Di internal DPRD sendiri kasus ini juga menjadi bola panas. Ketua DPRD Manggarai Kornelis Madur terkesan menyalahi langkah Marsel yang mengadukan Osy ke polisi. Harusnya, menurut Kornelis, Ahang melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan DPRD.

Atas laporan Osy, saat ini BK DPRD Manggarai juga sedang menangani masalah ini. Menurut keterangan anggota BK Yohakim Jehati, BK memeriksa terkait kode etik sebagai anggota dewan. (Petrus D/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini