Pengacara Marsel Ahang Minta Proses di BK Dihentikan

Ruteng, Floresa.co – Tim pengacara Marselinus Nagus Ahang meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Manggarai menghentikan proses pemeriksaan terhadap klien mereka oleh BK.

Hari ini tim pengacara Marsel Ahang menemui BK DPRD Manggarai. “Kehadiran kami di BK untuk menyampaikan beberapa hal penting. Kami meminta tadi untuk menghentikan proses di BK, karena materi pokok perkaranya belum berlanjut di Polres,”ujar Marsel Suliman, salah satu pengacara Marsel Ahang kepada Floresa.co, Rabu (27/5/2015), usai bertemu BK.

Terhadap permintaan itu, menurut Suliman, BK mengatakan proses yang dilakukan di BK tidak ada hubungannya dengan laporan di Polisi. Tetapi, kata dia, menurut BK, pemeriksaan Marsel Ahang di BK terkait laporan dari pengacara Simprosa Rianasari Gandut atau Osy Gandut ke BK.

“Bahwa si Marsel ini terlapor, yang melapor Marsel di BK itu bukan Osy Gandut, tetapi pihak ketiga yaitu kuasa hukumnya. Karena dia menggunakan kuasa hukum, kami di BK juga berhak untuk hadir mendampingi dia sebagai terpriksa,”ujarnya.

Lain halnya kata dia, bila yang melaporkan Marsel Ahang ke BK adalah Osy Gandut Sendiri. Jika demikian, kata dia, maka tim pengacara Marsel Ahang juga tidak mau terlibat dalam proses di BK.

Menurut Suliman dalam laporan tim pengacara Osy Gandut ke BK disebutkan bahwa terjadi ‘penyerangan kehormatan diri terhadap klien mereka’. “Karena itu, kami dari tim pengacara Marsel Ahang juga harus diberi kesempatan untuk menjawab surat itu sebelum pemeriksaan BK berlanjut,”ujarnya

Akhirnya, lanjut Suliman tadi disepakati tim pengacara Marsel Ahang besok akan memberikan tanggapan tertulis ke BK DPRD terkait laporan dari tim pengacara Osy Gandut.

“Kalau ibu Osy Gandut diberi kesempatan kepada kuasa hukumnya, kami juga sebagai kuasa hukum berhak juga mendampingi klien kami (di BK). Mereka (BK) bilang dia (pengacara Osy Gandut) tidak hadir secara fisik hanya suarat. Akhirnya, kami bilang tadi kami juga diberi kesemapatan untuk menyampaikan tanggapan melalui suarat besok,”ujarnya.

Dihubungi terpisah anggota BK DPRD Manggarai Yoakim Jehati mengatakan materi sidang yang berlangsung di BK selama ini tidak membahas surat dari pengacara Osy Gandut.

“Substansi dan materi sidang BK selama ini yakni soal kode etik dan tata beracara di DPRD Kabupaten Manggarai, yang berpedomaan pada tatib DPRD,”ujar Jehati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD dari Fraksi PKS telah melapor Wakil Ketua DPRD Osy Gandut ke Kepolisian Resort Manggarai pada Jumat (15/5/2015) lalu.

Dalam laporannya Marsel Ahang menuding Osy Gandut ikut bermain proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Manggarai. Osy menurut laporan Marsel mengunakan perusahaan milik suaminya dari perusahaan milik orang lain.

Terhadap laporan ini, Osy Gandut melalui pengacaranya sudah membantah. Ia juga mensomasi Ahang. Tak hanya itu, Osy Gandut melalui pengacaranya juga melaporkan Ahang ke Badan Kerhormatan DPRD Manggarai.

BK sudah pernah memanggil keduanya. Proses di BK masih berlangsung. (Petrus D/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.