Awas, Lintah Darat Berkedok Koperasi Asal Ngada Beroperasi di Matim

Borong, Floresa.co- Rentenir atau lintah darat yang berkedok koperasi sedang marak di Manggarai Timur (Matim). Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Matim mengidentifikasi setidaknya ada lima kelompok rentenir berkedok koperai yang saat ini beroperasi di daerah itu.

Kepada masyarakat setempat mereka memperkenalkan diri sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan sistem bunga dan cicilan harian sehingga disebut KSP Harian.

Ada pun Kelima KSP itu adalah KSP Multi Artharo,KSP Sumber Berkat, KSP Madani, KSP Rojaya, dan KSP Sumber Sejatera. Semuanya berasal dari Kabupaten Ngada, Flores, NTT.

Kelima KSP tersebut menurut Kepala Dinas Perindagkop Matim, Belasius Teto merupakan rentenir, bukan koperasi.

Menurutnya disebut rentenir atau lintah darat karena KSP tersebut membungakan uang pinjaman sebesar 20%. Menurutnya, bunga tersebut sangat fantastis. Padahal, aturan yang sebenarnya sebuah koperasi itu harus membungkan uangnya sebesar 2%.

Selain bunga pinjaman yang sangat besar, rentenir yang mengaku koperasi ini, peminjamnya rata-rata tidak memiliki simpanan. Parahnya lagi, menurut Kadis Prindagkop, kelima KSP ini tidak memiliki surat izin resmi.

Kehadiran koperasi ini di Matim, kata dia, meresahkan masyarakat dikarenakan bunga pinjam yang sangat besar.

Teto mengilustrasikan praktik rentenir yang mengaku koperasi ini. Mereka memberikan nilai pinjaman Rp 1.200.000 kepada masyarakat. Tetapi yang diterima masyarakat sesunggunya hanya Rp 800.000. Sebanyak Rp 200.000 dihitung sebagai biaya transportasi dan Rp 200.000 lainnya dihitung sebagai bunga. Nantinya, peminjam akan tetap mengembalikan sebesar Rp 1.200.000.

“Ini benar-benar bukan koperasi. Ini rentenir,” ujar Teto kesal.

Menurut Teto, mereka selama ini selalu memperkenalkan diri di masyarakat dengan sebutan koperasi. Mereka menyebut demikian agar masyarakat mempercayai mereka agar banyak warga yang tertarik meminjam.

Selain itu, kedok sebagai koperasi juga digunakan untuk menghindar dari pajak pertambahan penghasilan. “Tidak ada koperasi yang bunga pinjaman yang sangat besar,” kata Teto.

Dua Orang Ditangkap

Hari ini, Rabu (27/5/2015) Perindakop Matim menangkap dua karyawan KSP Harian asal Kabupaten Ngada itu.

Kedunya masing-masing bernama Evo Taloem karyawan KSP Rojaya dan Agustinus Tauru dari KSP Maduma.

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penagihan di rumah Theresia Sumitaty di Peot, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong.

Dinas Prindakop Matim menangkap karyawan koperasi tersebut setelah mendapat laporan Maksimus Madi suami Theresia Sumaty.

Robertus Mbilo, Kepala Bidang Koperasi Perindakop Matim usai pengkapana kedua karyawan KSP tersebut menceritakan Maksimus Madi mendatangi Perindakop untuk menanyakan kebenaran keberadaan KSP yang sering mendatangi rumahnya.

Kadis Perindakop, Belasius Teto mengatakan koperasi yang melakukan aktifitas di wilayah Matim harus mendapat surat Izin resmi dari kantornya.

Bila tidak ada surat izin resmi, maka disebut koperasi ilegal. Karena tugas Perindakop, kata dia mengawasi seluruh koperasi yang ada di wilayah Matim.

Teto mengatakan setelah ditangkap karyawan KSP tersebut disuruh membuat surat pernyataan. Isi surat pernyataan tersebut memerintahkan mereka untuk menyuruh pimpinan koperasi masing-masing untuk datang ke kantor Perindagkop Matim.

Pimpinan koperasi itu nantinya harus mengurus surat-surat izin resmi untuk membuka cabang di Matim. Mereka juga harus menunjukan dokumen seperti akta notaris koperasi tersebut, paling lambat 4 Juni.

“Lewat dari 4 Juni 2015, maka secara resmi kita akan melapor kepada pihak kepolisian agar menangkap dan memproses para karyawan koperasi harian yang beroperasi di Matim. Saat ini semua koperasi harian di Matim tidak resmi, semuanya ilgelal,”kata Teto.

Pantuan Floresa.co, setelah ditangkap oleh staf Perindakop yang dipimpin langsung oleh Kabid Koperasi, Robertus Mbilo, karyawan KSP Harian tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktifitas sebelum selesai mengurus dokumen resmi.

Setelah ditangkap mereka dilepaskan kembali untuk kembali ke kantor masing-masing di Kabupaten Ngada untuk menyampaikan kepada pimpinan masing-masing KSP. (Satria/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini