Manggarai Akan Jadi Contoh Jika Polisi Mampu Bongkar Mafia Proyek di DPRD

Floresa.co – Kasus yang dilapor oleh Marselinus Nagus Ahang terkait adanya praktek penitipan proyek ke sejumlah dinas di Kabupaten Manggarai oleh Wakil Ketua DPRD Simprosa Rianasari Gandut atau Osy Gandut  menjadi langkah yang baik untuk membongkar persekongkolan mafia proyek di tubuh DPRD.

Lucius Karus, Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, agar langkah ini bisa membawa hasil maka rakyat harus dengan penuh gairah membela upaya Ahang.

“Ini penting jika rakyat Manggarai ingin dipimpin rejim penguasa daerah yang berintegritas dan anggaran yang diperuntukkan bagi rakyat benar-benar sampai di tangan mereka,” katanya kepada Floresa.co, Selasa (26/5/2015).

Ia pun mengingatkan agar kepolisian serius menangani masalah ini, agar kasus ini tak hanya selesai menjadi sebuah rumor atau gosip.

“Saya kira Manggarai akan tercatat sebagai Kabupaten yang patut diteladani jika kepolisian berhasil membongkar dugaan permainan proyek ini,” katanya.

Ia menegaskan, polisi perlu menjadikan kasus ini untuk membuktikan bahwa mereka adalah pribadi yang peduli dengan kondisi kemiskinan dan keterbelakangan yang diduga menjadi akibat dari kerakusan elit lokal Manggarai.

“Polisi mesti menjadikan kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan rakyat Manggarai terhadap mereka.”

Memang, kata Lucius, dugaan permainan proyek di elit daerah dan pusat sudah lama diendus publik.

“Walaupun tak semuanya diproses melalui pengadilan, tetapi terbukti beberapa anggota DPR dan DPRD sudah ditetapkan bersalah karena terlibat dalam permainan anggaran ini,” katanya.

Dengan laporan Ahang, kata Lucius, rumor atau isu yang selama ini berhembus tak hanya di Kabupaten Manggarai saja bahwa proyek-proyek APBD menjadi lahan bancakan elit kabupaten terkonfirmasi.

“Walaupun dalam kasus Manggarai ini masih perlu diselidiki kebenaran materi laporan yang dilayangkan Ahang,” katanya.

Ia menegaskan, dirinya sepakat dengan Ahang, bahwa jika pihak Osy Gandut melaporkan pencemaran nama baik, polisi harus mengabaikannya sampai betul terbukti benar atau tidaknya penitipan proyek yang dilakukan oleh Gandut.

“Umum terjadi di daerah persekongkolan antara DPRD dan pemerintah dalam mengerjakan proyek. Praktek ini terpelihara rapi karena hampir semua elit terlibat dalam persekongkolan jahat mencuri uang dari proyek yang dikerjakan pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, jelas dia, ada harapan besar agar kasus yang dilaporkan Ahang ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktek perampokan uang daerah oleh DPRD melalui pembagian proyek yang akhirnya menjadikan pembangunan daerah berantakan.

“Lalu rakyat selalu menjadi korban atas kerakusan elit lokal ini,” tegas Lucius. (Ari D/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini