PT Timor Sakti Setia dan Kasus Perekrutan Tenaga Kerja di Manggarai Raya

Floresa.co – Bandara Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ibarat lubang perangkap untuk PT Timor Sakti Setia.

Tidak mudah bagi perusaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang berbasis di Jakarta ini untuk meloloskan para calon tenaga kerja yang telah direkrutnya dari wilayah Manggarai Raya.

Dalam dua bulan terkahir, 10 calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur digagalkan keberangkatannya oleh Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) di Bandara Komodo.

Kejadian pertama pada Kamis 19 Maret lalu. Saat itu, ada tujuh TKW yang mereka rekrut tidak diizinkan berangkat ke Jakarta oleh otoritas bandara dan kepolisian karena KTP salah satu diantaranya bermasalah.

Saat itu, kesalahan dilimpahkan kepada perekrut bernama Johanes Santoso Egar, Koordinator PT Timor Sakti Setia di Manggarai. Johanes yang biasa dipanggil Johny ini ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan KTP salah satu TKW.

Pada Kamis, 21 Mei pekan lalu, PT Timor Sakti Setia terpaksa kembali tersangkut masalah.

Tiga calon tenaga kerja yang direkrut perusahaan tersebut dari wilayah Manggarai Timur kembali digagalkan keberangkatannya ke Jakarta oleh Polres Mabar.

Dua dari TKW tersebut berasal dari Kecamatan Borong yaitu Erlina Ona (25) gadis asal kampung Lewe dan Rofina Pamung (18)  dari kampung Perang. Kemudian, satu dari Sita, Kecamatan Rana Mese yaitu Yuliana Emi (25).

Pemicu persoalannya nyaris sama. Ada satu di antara ketiganya memiliki dokumen bermasalah, yaitu  Rofina Pamung, di mana tanggal lahir dalam KTP dan Kartu Keluarganya berbeda.

Aksi Manih

Lagi-lagi kesalahan tertuju kepada petugas lapangan. Kali ini, kepada perekrut bernama Manih – bukan Marni seperti dalam beberapa berita sebelumnya.

Manih ini ternyata sebelum bergabung dengan PT Timor Sakti Setia pernah bekerja di PJTKI ilegal yang memang sudah biasa melakukan manipulasi dokumen calon tenaga kerja.

Soal Manih yang pernah bekerja di PJTKI ilegal ini diakui sendiri oleh Hamid, pemilik PT Timor Sakti Setia.

“Manih dulunya bekerja di PJTKI yang mengirim tenaga ilegal. Untuk membantu dia supaya bekerja sesuai aturan, kami merekrut Manih. Apa salahnya kita luruskan orang seperti Manih supaya dia tidak lagi merekrut tenaga ilegal,” kata Hamid, Sabtu (23/5/2015).

Wilibrodus Jontari, Koordinator PT Timor Sakti Setia Manggarai Timur, saat dihubungi Floresa.co mengatakan  Manih baru pertama kali merekrut  calon tenaga kerja untuk bekerja di PT Timor Sakti Setia. Soal dia pernah bekerja di perusahan illegal, dirinya kurang tahu.

“Saya memang dengar Manih disebut-sebut bekerja pada perusahan PJTKI ilegal tapi saya belum menemukan buktinya,” kata Wili.

Philipus Ino Lampur, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Matim  membenarkan bahwa Manih adalah mantan Petugas Lapangan (PL) PJTKI ilegal pada salah satu perusahan PJTKI di darah itu.

“Manih sudah bergabung dengan PT Timor Sakti Setia. Dia sudah tidak menjadi PL pada PJTKI illegal. Kami di dinas selalu pantau pergerakan Manih. Ia sudah menghadap dinas untuk menyatakan diri bergabung pada PT Timor Sakti Setia,” kata Ino saat dikonfirmasi Floresa.co, Minggu.

Manih sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait rekam jejak karirnya. Nomor ponselnya tidak bisa dihubungi saat dikontak beberapa kali oleh Floresa.co. 

Bila benar Manih pernah bekerja di PJTKI ilegal, maka ia tergolong orang yang bebal. Manih ternyata masih bekerja tidak profesional.

Selain karena dokumen salah satu TKW dipalsukan, keterangan Erlina Ona, tenaga kerja yang ditangkap Kamis lalu mengungkap tindakan Manih yang memaksanya tetap berangkat ke Jakarta, padahal sedang menderita bisul.

Kasus ini sudah dilimpahkan penyelidikannya ke Polres Manggarai. Saat ini, tiga TKW yang direkrut itu sudah berada di Ruteng.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai, AKP Iptu Yudha Wiranegara mengatakan kepada Floresa.co, mereka akan menjadwalkan pemeriksaan Manih pada hari ini, Senin.

Pemerikaan bertujuan mengklarifikasi keterangan salah satu TKW yang mengaku dipaksa oleh Manih. Selain itu, juga meminta keterangannya terkait dokumen kependudukan yang dimiliki TKW yang dia rekrut.

Bantahan Pemkab Matim

Polres Manggarai sudah meminta keterangan dari Ino Lampur, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, terkait perbedaan alamat tujuan surat yang dibawa para TKW ke Jakarta. Dalam surat tersebut alamat tujuan ke Pemprov DKI Jakarta tetapi di lampirannya Pemerintah Propinsi Jawa Barat,

Menurut Yudha ada kesalahan pengetikan dalam lampiran surat tujuan pengiriman TKW.

Saat berbicara dengan Floresa.co, Ino mengatakan, itu bukan kesalahan fatal.

“Pada lampiran yang bertuliskan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat bisa dihapus saja pake tipeks jika sudah sampai di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Lampiran tersebut merupakan tanda terima di DKI Jakarta nantinya,” ujarnya.

Namun, Ino membantah kalau ada kesalahan dalam dokumen kependudukan salah satu TKW, Rofina Pamung.

Ia mengatakan Dinas Tenaga Kerja mengacu pada Peraturan Kementerian (Permen) Tenaga Kerja  Nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga pada  Bab 2 pasal 4 persyaratan menjadi TKW antara daerah (AKAD) yaitu memiliki identitas diri yaitu KTP dan KK dan berusia minimal 18 tahun.

“Rofina Pamung (18) usianya sudah pas. Pada KTP dan KK tanggal lahirnya pada tanggal 5 Mei 1997. Jadi usianya sudah 18 tahun lewat beberapa minggu. Tidak ada yang di bawah umur,” ujar Ino.

Ino mengakui memang ada kesalahan dalam surat lamaran milik  Rofina Pamung (18). Di dalam surat lamaran tersebut Rofina menulis tanggal lahirnya pada 18 April 1997. Ia menulis tanggal 18 April 1997 karena dia mengacu pada ijazahnya.

Sedangkan Dinas Tenaga Kerja mengacu pada KTP dan KK bukan mengacu pada ijazah.

“Sebenarnya tidak ada persoalan kesalahan dokumen ketiga TKW asal Matim tersebut,” ujarnya.

Pemilik Perusahaan Kecewa

Hamid, selaku pemilik PT Timor Sakti Setia kecewa. Mulai dari tabiat perekrut lapangan yang tak profesional hingga langkah yang diambil kepolisian untuk membatalkan keberangkatan semua TKW.

Padahal, menurutnya, hanya satu saja diantara mereka yang bermasalah.

“Kami tidak tahu kalau ada pemaksaan oleh perekrut di lapangan,” ujar Hamid.

Ia juga mengaku heran dengan Dinas Tenaga Kerja Matim yang membolehkan ketiga TKW itu berangkat, padahal ada dokumen yang janggal.

Selain itu, Hamid juga mempertanyakan keputusan polisi yang membatalkan keberangkatan ketiganya.

“Padahal hanya satu saja yang bermasalah. Kenapa dua lainnya juga tidak diizinkan berangkat?” katanya. (Satria/Yulianus Arrio/Ril Ladur/Petrus D/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini