Pemkab Matim Tantang Warga yang Protes SK Bupati Tote

Borong, Floresa.co – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (BPMPD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Paskalis Sirajudin meminta warga Desa Compang Necak yang merasa dirugikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Yosep Tote bernomor  HK /58/Tahun 2015 tertanggal 9 April 2015 untuk mengugat Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

“Silakan gugat  ke PTUN, kalau merasa SK Bupati tersebut salah,” kata Paskalis saat ditemui Floresa.co, Jumat, (22/5/2015) siang.

Menurut dia, penerbitan SK tersebut sudah sesuai prosedur yang tepat.

Sebelumnya empat warga Desa Compak Necak – Yuvensius Djehuma, Maria Fatima Irahama, Fransiskus Harma dan Maksimus Sanus – menilai SK itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, mereka pun mengajukan surat permohonan pembatalan SK itu.

Yuvensius mennjelaskan, ada dua alasan yang mendorong mereka mengajukan surat permohonan pembatalan.

Menurut dia, dalam SK itu, salah satu fungsi BPD yaitu melakukan pengawasan kinerja kepala desa sebagaimana tertuang dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dihilangkan.

Alasan berikut, peresmian anggota BPD Desa Compang Necak sebagaimana yang ada dalam lampiran SK Bupati Tote tertanggal 09 April 2015 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 58 ayat 1 Undang-undang tentang Desa yang berbunyi anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Faktanya, pelantikan anggota BPD Desa Compang Necak dilaksanakan di kampung Satar Teu, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, bukan di hadapan masyarakat Desa Compang Necak.

Selain itu, terjadi kejanggalan dalam penerbitan SK ini, dimana anggota BPD yang ditetapkan  Bupati Tote bukan yang menang dalam pemilihan di tingkat RW pada Maret 2014. Yang menang dalam pemilihan adalah Yuvensius dan ketiga rekannya.

Namun, Paskalis mengatakan, tidak ada yang salah dalam SK itu.

Ia menjelaskan, penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Compang Necak, Kecamatan Lambaleda oleh Bupati Matim berdasarkan keputusan di tingkat desa oleh panitia pelaksana pemilihan, yang kemudian dilaporkan kepada Camat Lambaleda.

Dari pihak kecamatan, kata dia, lalu diserahkan kepada Pemkab Matim untuk ditetapkan.

“Kita menerima nama-nama sesuai yang dikirim dari pihak Kecamatan Lambaleda,” kata Paskalis.

Ia menuturkan, permasalahan ini sudah disampaikan berulang-ulang kepada Yuvensius

“Bahwa dalam penetapan SK Bupati Matim tersebut  sudah sesuai prosedur. Saya sudah sampaikan kepada dia untuk gugat ke PTUN,” katanya.

Selain itu, menurut Paskalis, panitia pelaksana pemilihan anggota BPD di Desa Compang Necak sudah menceritakan persoalan ini kepada dirinya.

Menurut panitia pelaksana, jelas, tidak ditetapkannya Yuvensius Djehuma, Viktor Sukman,Maksimus Sanus dan  Maria Fatima Irhama sebagai BPD Compang Necak karena ada persoalan yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik oleh panitia pelaksana.

“Itu alasan panitia pelaksana,” kata Paskalis.

Ketika Floresa.co menyampaikan tanggapan Paskalis kepada Yuvensius, ia tetap bersikeras menyebut SK Bupati Tote salah.

Menurutnya SK tersebut tidak menghargai proses demokrasi yang dilakukan di tingkat RW.

“Tidak ada yang salah dalam proses pemilihan, kami ikuti semua aturan yang dibuat oleh panitia dan terbukti kami berempat meraih suara terbanyak. Kami harap Bupati Matim, menerbitkan SK baru yang sesuai dengan peraih suara terbanyak,” katanya. (Satria/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini