Dituding Main Proyek, Wakil Ketua DPRD Manggarai Somasi Marsel Ahang

Ruteng,Floresa.co- Wakil Ketua DPRD Manggarai, Simprosa Rianasari Gandut melayangkan somasi (teguran) kepada rekannya sesama anggota DPRD Marselinus Nagus Ahang karena telah menuduh dirinya menitipkan sejumlah paket proyek pada beberapa SKPD di Kabupaten Manggarai.

Melalui pengacaranya, Gandut mebantah semua tudingan Ahang. Politikus Golkar ini juga meminta Ahang mencabut laporannya ke polisi dalam waktu 1 kali 24 jam. Bila tidak, maka Ahang akan dilapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sebelumnya dalam surat laporan yang diterima Floresa.co, Marselinus Nagus Ahang melaporkan Gandut ke Polres Manggarai pada Jumat (15/5/2015) karena ada indikasi menitipkan paket proyek ke hampir setiap SKPD di daerah itu.

Dalam surat itu, Ahang menulis indikasi itu bermodus memakai CV atas nama suaminya dalam pengerjaan proyek. Indikasi lain, tulis Ahang, menggunakan modus memakai CV atau perusahan orang lain.

Atas tuduhan dugaan pengerjaan proyek tahun 2015 itu oleh Ahang, dalam surat bantahan dan somasi terbuka yang diterima Floresa.co, Gandut mengatakan tuduhan tersebut tidak benar. Surat bantahan dan somasi terbuka itu dikeluarkan oleh kantor advokat Yody S. Yusran yang berkapasitas sebagai penasihat hukum Simprosa Rianasari Gandut.

“Terkait tuduhan dugaan pengerjaan proyek fisik tahun 2015 yang dilaporkan Sdr. Marselinus Ahang ke Polres Manggarai yang juga sudah dimuat secara terbuka dalam harian Flores Pos, edisi Selasa, 19 Mei 2015 dan juga dimuat dalam media online Floresa.co, maka bersama ini kami sebagai penasihat hukum Sdri. Simprosa Rianasari Gandut menyampaikan bantahan bahwa seluruh berita terkait tuduhan dugaan pengerjaan proyek fisik tahun 2015 yang dilaporkan Sdr. Marsel Ahang tersebut adalah tidak benar,” demikian isi surat somasi yang salinanya diterima Floresa.co, Kamis sore di Ruteng.

Dalam somasi yang ditandatangani Erlan Yusran dan Toding Manggasa ini, Gandut juga mengingatkan kepada Ahang untuk menarik kembali laporan yang dibuat ke Polres Manggarai. Laporan yang dibuat pada Jumat (15/5/2015) itu harus dicabut dalam jangka waktu 1 kali 24 jam sejak somasi ini dimuat di media cetak dan elektronik.

Apabila somasi ini tidak diindahkan, maka Ahang akan dilapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) dan (2) dan pasal 311 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun.

Selain itu, Ahang juga bisa dituntut telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Saat ditemui Floresa.co tadi pagi untuk mengkonfirmasi terkait tudingan Ahang, Gandut mengatakan belum bisa berkomentar terkait laporan itu.

“Saya tidak memberikan komentar karena semuanya saya sudah serahkan ke Pak Erlan (pengacara),” katanya. (Ardy Abba/PTD/Florsa)

spot_img

Artikel Terkini