Partai Golkar Hasil Munas Riau Dinilai Yang Berhak Ikut Pilkada Serentak

Floresa.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie atas SK Menkumhan yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, Jakarta. PTUN Jakarta mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menilai partai Golkar yang berhak ikut pilkada adalah hasil Munas Riau 2009.

‎”Untuk mencegah kekosongan, maka DPP yang sah adalah DPP hasil Munas Riau. Jadi pertanyaan tentang pilkada selesai dengan putusan hari ini karena pendaftaran akan dilakukan 26-28 Juli,” kata Yusril usai sidang di PTUN, Jl Sentra Baru Primer, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Yusril menegaskan bahwa putusan PTUN telah membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. PTUN juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK Menkumham karena bertentangan dengan Undang-Undang.

Terkait peraturan KPU yang mensyaratkan putusan inkrah jika ada banding atas putusan PTUN, Yusril yakin KPU akan mengikuti putusan pengadilan hari ini, yaitu mengembalikan ke kepengurusan hasil Munas Riau.

“Peraturan KPU kan sebelum ada putusan hari ini, maka putusan pengadilan punya kekuatan yang sama termasuk putusan sela. Jadi tak dibedakan. Jadi kalau ada yang tanya pikada Partai Golkar, maka hasil Riau 2009, ketuanya Pak Aburizal dan Sekjen Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Pak Agung. Jadi Pak Agung silakan ikut,” tutur Yusril.

Sebagaimana diketahui, salah satu anggota Majelis Hakim PTUN Subur, saat persidangan di PTUN menyatakan bahwa kepengurusan Partai Golkar dikembalikan pada hasil Munas Riau 2009 untuk mengisi kekosongan Partai Golkar.

“Guna mencegah kekosongan kepengurusan DPP Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, maka DPP hasil Munas Pekanbaru berdasarkan SK Menkum HAM yang dipimpin ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham adalah yang berlaku,” kata Subur.

Atas putusan PTUN tersebut, ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono Leo Nababan memastikan pihaknya bakal mengajukan banding. Leo mengungkapkan lima alasan yang mendasari kubu Agung mengajukan gugatan.

Pertama, hakim PTUN telah memutuskan sesuatu putusan yang melampaui batas kewenangannya yaitu dengan memutuskan dan memerintahkan kepengurusan Partai Golkar kembali ke Munas Riau tahun 2009. Hakim PTUN itu tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang sah. Karena hanya Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri saja yang berwenang untuk menyatakan hal tersebut,” terang Leo.

Alasan kedua, katanya, dalam pertimbangannya hakim juga menyinggung soal pilkada serentak. Padahal sengketa Partai Golkar tidak sama sekali berhubungan dengan soal pilkada.

“Alasan ketiga, hakim PTUN juga mengesampingkan penjelasan ketua MPG Prof Muladi tentang putusan MPG. Padahal Prof Muladi melalui suratnya ke PTUN secara tegas menjawab ada putusan,” ucapnya.

Selain itu, alasan keempat, tambah Leo, hakim telah mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan bahwa putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan.

“Alasan terakhir, hakim tidak sadar bahwa perselisihan antara kubu ARB dan kubu AL sudah selesai dengan adanya putusan final dan mengikat dari MPG. Jadi, tidak beralasan jika hakim masih menyatakan ada perselisihan diantara kubu ARB dan AL di Partai Golkar,” pungkasnya.

“SK Menkumham itu keluar karena pemerintah yakin dengan putusan MPG yang sifatnya final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkumham menerbitkan SK Pengesahan,” jelas Leo. (Yustin Patris/TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini