Bupati Matim Tetapkan Anggota BPD yang Kalah Pemilihan di Tingkat RW

 

Borong, Floresa.co – Bupati Manggarai Timur (Matim) Yosep menetapakan lima anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) Desa Compang Necak, Kecamatan Lambaleda, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, anehnya lima anggota tersebut dilaporkan kalah dalam pemilihan di tingkat Rukun Warga (RW).

Hal ini disampaikan Yuvensius Djehuma, Warga Compang Necak kepada Floresa.co, Senin (18/5/2015) di Borong.

Bupati Tote melalui Surat Keputusan Bupati Matim Nomor HK /58/Tahun 2015 tentang pemberhentian anggota BPD lama dan peresmian anggota BPD baru Desa Compang Necak periode 2015-2021 menetapakan Sintusanus Torsi, Kornelis Korim, Timotius Jehanus, Hilarius Karim dan Vikor Sukman sebagai BPD.

Menurut Djehuman, nama-nama yang ditetapkan oleh Bupati Tote tersebut semuanya kalah dalam pemilihan
ditingkat RW.

Di RW Bumbu, mislanya hasil pemilihan secara langsung dimenangkan oleh Fransiskus Harman yang memperoleh 30 suara. Sedangkan Viktor Sukman hanya meraih 21 suara. “Tetapi anehnya yang ditetapkan oleh Bupati Matim saudara Fiktor Sukman,”tutur Djehuman.

Hal yang sama juga terjadi pada RW Golo Popa dan RW Necak 2. Maksimus Sanus dan Maria Fatima Irahmana yang memperoleh suara yang banyak dalam pemilihan langsung oleh warga setempat tidak tetapkan oleh Bupati Matim dalam SK.

Di RW Golo Popa, justru yang ditetapkan oleh Bupati adalah Sintu Anus Torsi yang memperoleh suara urutan ketiga dibawah Kontan Tinus Johan dengan 13 suara.

Sedangkan pada RW Necak 2 Bupati tetapkan Kornelis Kori yang hanya memperoleh 31 Suara. Maria Fatima Irahama yang memperoleh 37 suara tidak ditetapkan sebagai anggota BPD oleh Bupati Matim.

Djehuman sendiri juga maju dalam pemilihan langsung anggota BPD di RW Necak I. Dia memperolah 61 suara pada pemilihan 23 Maret 2014. Namun, yang ditetapkan menjadi anggota BPD justru Hirarius Karim yang hanya memperoleh 31 suara.

“Hilarius Karim suara 31. Saya yang menang di RW dalam pemilihan itu, kenapa harus Hilarius yang ditetapkan,” keluh Djehuma.

Djehuman menceritakan proses pemilihan anggota BPD di tingkat RW berlangsung secara demokratis. Tiap warga memilih secara langsung para kandidat. Para kandidat diperoleh melalui mekanisme penjaringan di tingkat RW. ” Kami tidak secara sembarangan dalam mencalonkan diri menjadi anggota BPD,”ujarnya.

Anehnya, kata dia, kepala desa Compang Necak Wensilaus Rahman yang menunjuk panitia pemilihan BPD di setiap RW, justru menetapakan para kandidat yang kalah di tingkat RW pada 15 April 2014. ” Kami tidak diundang dalam penetapan tersebut,”ujarnya.

Karena merasa keberatan dan janggal atas surat penetapan Kades Wensilaus Rahaman, pada 16 April 2014 Djehuman bersama empat teman lainnya yang menang dalam pemilihan di tingkat RW mengadukan keputusan kepala desa itu ke Camat Lambaleda, Sebastiasnus Ndujung.

Atas laporan tersebut Camat Lambaleda, menurut Djehuma memanggil Kades Compang Necak dan panitia pemilihan BPD pada 22 Mei 2014. Tetapi Kades dan Panitia tidak hadir memenuhi surat panggilan Camat Lambaleda untuk mengklarifikasi surat ketetapan yang janggal tersebut.

Kemudian pada 28 Mei 2014 Camat Lambaleda mengundang seluruh masyarakat Desa Compang Necak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Rapat yang dilaksanakan di kantor Desa Compang Necak menghasilkan kesepakatan bahwa surat ketetapan Kades Wensilaus Rahaman cacat hukum dan secepatnya menetapkan anggota BPD yang memperoleh suara terbanyak. “Kades Wensilaus Rahaman justru ngotot menetapkan nama-nama yang kalah dalam pemilihan,” jelas Djehuma.

Namun, anehnya, pada 16 April 2015 justru Camat Lambaleda, Sebastianus Ndujung melantik nama-nama yang kalah tersebut di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda.

Dia berharap agar Bupati Matim, Yosep Tote mencabut kembali SK yang dibuatnya. (Satria/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini