Simak Pendapat Deno Soal Tambang

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Pertambangan masih menjadi momok bak monseter bagi sebagai besar masyarakat NTT termasuk Manggarai Raya. Daya destruktif industri ini memang sudah dirasakan masyarakat lingkar tambang, sementara di sisi lain kesejahteraan yang dijanjikan hanya dinikmati segelintir orang.

Tak heran banyak pihak menuntut agar aktifitas pertambangan di NTT termasuk Manggarai Raya dihentikan. Kuncinya memang ada pada kepala daerah karena sesuai UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, izin usaha pertambangan diterbitkan oleh kepala daerah.

Karena itu, bersamaan dengan momentum pemilihan umum kepala daerah kali ini, para penolak tambang berharap banyak pada para calon buapti dan wakil bupati agar memiliki sikap politik yang jelas soal pertambangan.

Salah satu bakal calon bupati Manggarai Kamelus Deno mengatakan  urusan tambang bukan lagi domain pemerintah kabupaten. Menurutnya, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,  urusan pertambangan kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Karena itu bagi saya, ke depan isu tambang menjadi kewenangan provinsi,”ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2015) malam, menjawab pertanyaan Floresa.co terkait sikap politiknya terkait pertambangan bila kelak terpilih sebagai bupati Manggarai periode 2015-2020.

Berdasarkan penelusuran Floresa.co, UU No 23 tahun 2014 memang tidak lagi memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kewenangan itu kini hanya menjadi milik gubernur dan pemerintah pusat.

Perinciannya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di areal tambang yang ada di wilayahnya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan pusat yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persoalannya: UU Pemda ini berbeda isi dengan UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun, UU No 4 tahun 2009 belum direvisi seiring dengan terbitnya UU N0 23 tahun 2014 ini. Pada UU Minerba Bupati/Wali Kota masih berhak menerbitkan IUP. Diperkirakan UU No 4 tahun 2009 ini akan direvisi agar sejalan dengan UU No 23 tahun 2014.

Catatan Floresa.co, di Manggarai setidaknya terdapat 15 IUP yang diterbitkan dalam kurun waktu 2009-2012. “Terkait nasib IUP yang sudah dikeluarkan, kita menunggu saja aturan masa transisi dan reivisi UU Minerba. Ke depan kita berpedomaan saja pada regulasi yang ditetapkan DPR RI dan pemerintah pusat,”pungkasanya Deno yang menjadi wakil bupati Manggarai selama hampir 10 tahun. (Petrus D/PTD/Floresa)

Terkini