Uskup Ruteng Tolak Privatisasi Tanah di Pulau Mawan

Baca Juga

Labuan Bajo, Floresa co – Uskup Ruteng Mgr. Hubert Leteng menolak dengan tegas privatisasi tanah di Pulau Mawan yang berada di Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Privatisasi ini dinilai akan merusak keseimbangan lingkungan hidup terutama populasi Komodo.

“Pada prinsipnya, kami menolak setiap upaya yang mengganggu kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup,” tegas Mgr. Hubert kepada Floresa.co, Selasa (12/5/2015).

Umat di pesisir pantai juga, kata Mgr. Hubert, hendaknya ikut menjaga lingkungan hidup di sekitarnya sebab berpengaruh terhadap kelangsungan hidup Komodo dan ikan-ikan di laut.

“Mari kita jaga lingkungan hidup, terutama Taman Nasional Komodo,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pulau Mawan sudah menjadi Hak Milik Perseorangan. PT Alam Kul Kul yang diduga pemilik tanah sudah mendatangi kantor TNK dan mengakui sudah mengantongi sertifikat atas tanah tersebut.

Pengakuan PT Alam Kul Kul ini merupakan respons terhadap tindakan pengelola TNK yang mencabut plang di tanah tersebut.

Menurut Kepala Seksi Wilyah III Pulau Padar Urbanus Sius, kepemilikan itu melanggar aturan karena Pulau Mawan termasuk dalam wilayah Konservasi Komodo yang tidak boleh dikuasai oleh siapa pun.

”Memang, seharusnya pulau itu tidak boleh dikuasai perorangan, karena untuk kepentingan khusus, seperti penelitian karena termasuk zona rimba,” jelasnya.

Urbanus juga membenarkan Pulau Padar dan Pulau Loh Liang yang sudah disewakan ke pihak ketiga merupakan kawasan yang dihuni komodo. ”Kita tidak menyangkal ada komodo di Pulau Padar, tetapi jumlahnya belum diidentifikasi. Sedangkan di Pulau Loh Liang sebanyak dua ribuan lebih komodo,” jelasnya. (Ril Adur/ARS/FLoresa)

Terkini