Pasca Disorot Publik, Kadis PPO Matim Bantah Edar Surat Terkait Pengumpulan Dana untuk Provinsi Flores

Borong,Floresa.co – Frederika Soch Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadis PPO) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah jika surat edaran yang berisi pemberitaun kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yang bekerja pada Dinas PPO untuk menyetor sejumlah uang demi mendukung pembentukan Propinsi Flores adalah surat yang dikeluarkan institusinya.

Bantahan Kadis PPO ini disampaikan saat dikonfirmasi Floresa.co, Senin (4/5/2015) usai apel memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Sepak Bola Borong, ibukota Matim. (Baca: Di Matim, PNS/Non PNS Diperintahkan Kumpul Dana untuk Provinsi Flores)

“Tidak benar, saya tidak pernah mengeluarkan surat edaran tentang pengumpulan uang untuk pembentukan Provinsi Flores. Untuk saat ini saya belum mengeluarkan surat edaran semacam itu” kata Frederika .

Meski membantah, namun anehnya, ia kemudian menjelaskan, saat ini dirinya sedang mencari regulasi yang menjadi dasar untuk memungut uang tersebut.

“Untuk memungut uang harus butuh regulasi. Saya lagi mencari regulasi yang pas untuk pungutan uang tersebut. Itu surat edaran yang diberitakan itu, bukan dari saya,” kata Frederika  berulang-ulang.

Dia mengaku dirinya hanya mengetahui soal perintah pengumpulan uang ini dari  hasil rapat seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beberapa Minggu lalu di kantor bupati. Rapat itu, kata dia, dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabub) Andreas Agas.

Berdasarkan rapat itu, kata dia, disampaikan kepada seluruh PNS dan THL di Matim untuk membayar uang untuk mendukung pembentukan Provinsi Flores.

Meski Frederika  membantah surat itu diterbitkan oleh instansinya, namun, Sekertaris PPO, Yosep Durahi menyampaikan pernyataan berbeda dengan pimpinannya.

Menurut Mantan Camat Elar itu, surat tersebut memang benar dikeluarkan oleh Dinas PPO Matim. Terkait permintaan pengumpulan dana, kata dia, itu tidak bersifat wajib.

“Surat itu tidak bersifat memaksa PNS dan THL untuk membayar. Kalau ada yang tidak membayar, tidak apa-apa. Kalau ada yang membayar juga tidak apa-apa juga. Ini tidak mutlak atau dipaksa harus membayar. Ini hanya loyalitas saja,” kata Yosep.

Berdasarkan salinan surat yang diterima Floresa.co, Minggu (3/5/2015) lalu, surat yang diterbitkan Dinas PPO Matim memang ditandatangani oleh Yosep.

Dalam surat, ditetapkan bahwa PNS wajib menyumbang Rp 100.000, – dan non PNS Rp 50.000,-

Dana tersebut diharuskan dikumpul paling lambat pada hari ini, Selasa, 5 Mei. (Satria/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini